Dugaan Korupsi Proyek Satelit: Anggaran Belum Ada, Kontrak Sewa Dibuat

Image title
14 Januari 2022, 19:20
Proyek satelit Kemenhan
Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung

Pengadaan satelit Sakomhan berupa mobile satelite service dan ground segment beserta pendukungnya yang kontraknya ditandatangi dengan dengan pihak Airbus dan Navayo.

Febrie lebih lanjut mengatakan, kewenangan terkait penyewaan satelit seharusnya kala itu dipegang ke Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Namun, penyewaan satelit kemudian dialihkan ke Kemenhan. Dari sana kemudian terdapat inisiatif dari pihak swasta dalam penyewaan satelit tersebut.

"Ini yang didalami kenapa ini bisa berpindah (dari Kominfo) sementara Kemenhan tidak menganggarkan kira-kira itu," ujar Febrie.

Kejaksaan juga mulai memasuki tahap penyidikan dalam kasus ini sejak Jumat (14/1) dengan surat nomor 08 setelah menjalani proses penyelidikan selama 10 hari.

Menteri Koordinasi Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD melaporkan kasus ini ke kejaksaan. Selain mendapat penalti dari Avanti, dalam perkara yang sama pun pemerintah kalah menghadapi gugatan arbitrase dari perusahaan perator satelit yakni Navayo. Gugatan dari Navayo ini sekitar Rp 304 miliar. Sehingga dari proyek satelit Kemenhan ini pemerintah dirugikan lebih dari Rp 800 miliar. 

Mahfud memperkirakan angka kerugian dari gugatan proyek satelit ini akan bertambah besar karena masih beberapa perusahaan lain meneken kontrak dengan Kemenhan. Mereka yakni AirBus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat. "Jadi banyak sekali nih beban kita kalau ini tidak segera diselesaikan," kata dia.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...