Kejaksaan Agung Sudah Terima Hasil Audit dari BPKP Soal Proyek Satelit

Image title
19 Januari 2022, 11:03
kejaksaan, satelit
Kominfo
Ilustrasi Satelit Satria

 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyebut pelanggarannya lantaran penyewaan satelit dilakukan sebelum anggaran tersedia dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemenhan tahun 2015.

Febrie mengatakan dalam proses pengadaan satelit slot orbit 123 derajat derajat bujur timur, Kemenhan membuat kontrak sewa dengan perusahaan Avanti Communication, pemilik satelit Artemis.

Kejaksaan menilai penyewaan satelit tidak diperlukan karena ketika itu satelit lama yang sudah tidak berfungsi masih dapat digunakan hingga tiga tahun.

"Saat proses ini dilakukan (penyewaan) belum ada anggaran. Kemudian belum perlu dilakukan sewa, sehingga ada konflik arbitrase," ujar Febrie dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat (14/1).

 Akibatnya, proses kontrak sewa antara Kemenhan dengan Avanti tak berjalan lancar.

Ketika satelit telah disewa ternyata satelit tersebut tidak berfungsi sehingga terjadi masalah dalam pembayaran tagihan tersebut.

Persoalan ini yang membuat Avanti menggugat pemerintah karena dianggap wanprestasi tak memenuhi kewajiban membayar sewa satelit yang ditempatkan di slot orbit 123 derajat bujur timur.

Pada Selasa (18/1),  Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dari PT Dini Nusa Kusuma terkait (PT DNK) terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur .

Tiga saksi tersebut adalah inisial PY selaku Senior Account Manager PT DNK, RACS selaku Promotion Manager PT DNK, dan AK selaku General Manager PT DNK.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...