Musyawarah Adalah Berunding untuk Mufakat, Berikut Penjelasannya

Image title
19 Januari 2022, 15:30
Musyawarah Adalah Berunding untuk Mufakat, Berikut Penjelasannya
Pexels.com/Christina Morillo
Ilustrasi musyawarah.

Musyawarah termasuk dalam kegiatan yang identik dengan masyarakat Indonesia. Hidup bernegara dengan ragam suku, budaya, ras, dan agama memang terkadang memerlukan musyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama yang tidak hanya menguntungkan salah satu pihak saja.

Bukan hanya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, musyawarah juga diperlukan dalam skala yang lebih sempit, dalam kehidupan rumah tangga misalnya.

Tapi, apa sebenarnya musyawarah dan kenapa hal tersebut diperlukan?

Pengertian Musyawarah

Secara etimologi, musyawarah berasal dari bahasa Arab, syawara, yang berarti berunding. Sementara, menurut KBBI, musyawarah adalah pembahasan bersama dengan maksud mencapai keputusan atas penyelesaian masalah.

Beberapa ahli turut menyumbangkan pemikirannya terkait pengertian musyawarah, di antaranya:

Louis Ma'lou

Louis Ma'lou menyatakan bahwa syura atau musyawarah adalah majelis yang dibentuk untuk memperdengarkan saran dan ide serta terorganisir dalam suatu aturan.

Fokky Fuad Wsitaamadja

Musyawarah adalah upaya bersama mencari jalan keluar dari suatu masalah yang menyangkut kepentingan bersama.

Abdul Hamdi Al-Anshari

Musyawarah adalah saling bertukar pendapat atau berunding terkait suatu masalah bersama atau meminta pendapat dari berbagai pihak untuk dipertimbangkan dan memilih keputusan terbaik demi kemaslahatan bersama.

Suatu musyawarah dilakukan dengan tujuan mencapai mufakat atau persetujuan bersama. Prinsip kegiatan ini termasuk bagian dari demokrasi sehingga sering dikaitkan dengan dunia politik demokrasi.

Dalam demokrasi Pancasila, musyawarah sering dilakukan untuk menentukan hasil dari suatu diskusi. Jika mengalami kebuntuan, akan dilakukan pemungutan suara atau voting. Oleh karena itu, musyawarah mesti mengiktui prinsip-prinsip tertentu, yaitu:

  • Bersumber pada paham sila keempat Pancasila.
  • Keputusan harus dipertanggungjawabkan dan tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
  • Setiap peserta memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam mengemukakan pendapat.
  • Keputusan harus diterima dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
  • Hasil keputusan dapat diperoleh melalui pemungutan suatu atau voting.

Ciri-ciri Musyawarah

Mengutip Guru Pendidikan dan laman terkait lainnya, musyawarah yang menjadi ciri khas Bangsa Indonesia dan tercantum dalam sial keempat Pancasila ini memiliki ciri-ciri tertentu, terutama dilakukan berdasarkan kepentingan bersama.

Selain mengedepankan kepentingan bersama, hasil keputusan dari suatu musyawarah mesti dapat diterima dengan akal sehat dan hati nurani serta mengutamakan pertimbangan moral.

Halaman:
Editor: Safrezi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...