KSP Sebut Kriteria Calon Kepala Badan Otorita IKN, Apa Saja?

Rizky Alika
19 Januari 2022, 20:08
IKN, jokowi, ibu kota
Sekretariat Presiden/Youtube
Ilustrasi Ibu Kota Negara (IKN) baru dalam bayangan Jokowi

Pemerintah pun telah menyusun sembilan kelompok kerja yang membahas Rancangan UU IKN secara mendalam. Pembahasan itu juga dilakukan secara daring selama pandemi Covid-19. "Jadi kalau dibilang ini proses terburu-buru, saya kira tidak betul," katanya.

Desain Istana Kepresidenan di ibu Kota Baru Negara (IKN). Foto: Tangkapan layar Instagram I Nyoman Nuarta
Desain Istana Kepresidenan di ibu Kota Baru Negara (IKN). Foto: Tangkapan layar Instagram I Nyoman Nuarta (Katadata)

 Sebelumnya, Panitia Khusus  RUU IKN membahas pimpinan  pemerintahan daerah khusus ibu kota negara yakni seorang Kepala Otorita. Berbeda dengan pimpinan wilayah lain, Kepala Otorita tersebut setara menteri yang ditunjuk Presiden.

"Pihak yang menyelenggarakan pemerintahan daerah khusus itu namanya otorita yang dipimpin Kepala Otorita," kata Wakil Ketua Pansus RUU IKN Saan Mustopa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/1).

Saan mengatakan Ibu Kota Negara bukan dipimpin gubernur namun Kepala Otorita meskipun wilayahnya setingkat provinsi. Posisinya menteri yang ditunjuk Presiden dan apabila diperlukan nanti akan diatur ada Wakil Kepala Otorita.

Keputusan tersebut diambil karena kalau dipimpin gubernur maka harus ada DPRD provinsi untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya. "Kepala Otorita IKN itu bukan seperti Kepala Otorita Batam yang merupakan sebuah badan, namun ini penyelenggara pemerintahan," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...