Pajak Adalah Kontribusi Wajib Kepada Negara, Ini Penjelasannya

Image title
28 Januari 2022, 09:17
Pegawai melayani wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Selasa (4/1/2022). Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak sepanjang tahun 2021 mencapai Rp1.277,5 triliun atau setara 103,9 %. Pajak adalah kontribusi wajib k
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.
Pegawai melayani wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Selasa (4/1/2022). Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak sepanjang tahun 2021 mencapai Rp1.277,5 triliun atau setara 103,9 %
  • Pajak adalah pungutan yang diatur berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan, “pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang.”
  • Ketiadaan jasa timbal balik yang ditunjukkan secara langsung. Adapun dampak dari membayar pajak adalah saat kendaraan bermotor akan melalui jalan yang sama kualitasnya dengan orang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
  • Hasil pungutan pahak dipergunakan untuk keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
  • Pungutan pajaka memiliki sifat memaksa. Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Pajak memiliki fungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial.

Ciri-ciri Pajak

Dikutip dari Undang-Undang KUP Nomor 28 Tahun 2007, pasal 1, ayat 1, pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jika merunut pada pasal tersebut bisa disimpulkan bahwa pajak memiliki ciri-ciri antara lain:

1. Pajak Adalah Kontribusi Mutlak Warga Negara

Setiap insan yang tinggal di suatu negara berkewajiban untuk membayar pajak. Namun hal tersebut hanya berlaku untuk warga negara yang sudah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif. Yaitu warga negara yang memiliki penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Adapun nominal dari PTKP adalah Rp54 juta setahun atau Rp,4,5 juta setahun.

Oleh karenanya dapat diartikan, apabila Anda memiliki penghasilan lebih dari Rp4,5 juta sebulan akan kena pajak. Di sisi lain bila Anda adalah seorang pengusaha atau wirausaha dengan omzet, tarif PPh Final 0,5% berlaku dari total peredaran bruto (omzet) sampai dengan Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak (berdasarkan PP 23 Tahun 2018).

2. Pajak Adalah Hal Mutlak dan Sifatnya Memaksa

Apabila seseorang sudah memenuhi kriteria syarat yang disebut sebelumnya, maka wajib hukumnya untuk membayar pajak. Sehingga jika ditemukan berusah menghindari pembayaran pajak, akan ada ancaman sanksi administratif maupun hukuman secara pidana.

3. Tidak Ada Imbalan Langsung dari Pajak

Pajak memiliki perbedaan dengan retribusi. Retribusi memiliki dampak langsung sesaat setelah membayar, seperti saat proses pembayaran parkir. Namun pajak dampaknya tidak langsung dan menjadi sarana pemerataan pendapatan warga negara.

4. Pembayaran Pajak Diatur Undang-Undang

Pajak adalah elemen penting dalam pembangunan suatu negara. Hal itu menjadi penopang dalam keberlangsungan suatu negara. Selain itu, pajak juga memiliki manfaat untuk masyarakat umum dan juga bagi negara tersebut. Berikut adalah manfaat dari pajak bagi negara maupun masyarakat umum.

Demikianlah ulasan tentang pajak dari pengertian hingga ciri-cirinya. Adapun pajak di Indonesia diatur dan dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak di bawah Kementerian Keuangan.

Halaman:
Editor: Safrezi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...