Pendelegasian Kendali Udara ke Singapura Tak Akan Ganggu Kedaulatan
Di sisi lain, Alvin menilai pendelegasian FIR ini tidak bisa dipisahkan dari kesepakatan perjanjian bilateral lainnya.
Termasuk di dalamnya adalah perjanjian yang dimaksud adalah pemberian ruang di dalam negeri untuk latihan pertahanan tentara Singapura dan ekstradisi.
"Namanya diplomasi internasional (ada) take and give. Itulah negara bertetangga," ucap Alvin.
Pengamat Penerbangan Gatot Rahardjo mengatakan Indonesia dapat mengelola FIR di Kepulauan Riau dan Natuna lewat Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Airnav Indonesia).
Namun, Indonesia memilih untuk mendelegasikan sebagian ruang kendali kepada Singapura. Gatot menilai pendelegasian ini merupakan langkah cerdik diplomasi dengan Singapura.
"Ini berarti Indonesia punya sesuatu yang dibutuhkan oleh Singapura dan sekarang dipinjamkan ke Singapura. Jadi, ini bisa jadi alat diplomasi jika suatu saat ada perkembangan dalam hal bilateral Indonesia-SIngapura," kata Gatot kepada Katadata, Jumat (28/1).
Gatot berujar Singapura membutuhkan ruang udara untuk mendukung industri penerbangannya.
Industri penerbangan menjadi roh dari perekonomian Singapura karena negara tersebut menjadi hub bagi pergerakan manusia dan barang di kawasan Asia Tenggara.
Oleh karena itu, lanjutnya, Indonesia tidak mungkin menguasai semua ruang udara dan kehidupan Singapura.
Di samping itu, Singapura telah masuk dalam part 2 council di International Civil Aviation Organization (ICAO), sedangkan Indonesia tidak menjadi council dalam part berapapun
Gatot menjelaskan perjanjian ini belum final lantaran belum dilaporkan dan disetujui oleh ICAO. Hal itu disebabkan oleh otoritas ICAO dalam mengatur ruang udara dunia.
"Tapi, memang biasanya kalau sudah ada perjanjian (antar negara), ICAO akan menyetujui," kata Gatot.