Delegasi adalah Pelimpahan Kewenangan, Pahami Penjelasannya
- Diberikan oleh badan/pejabat pemerintahan kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan lainnya
- Ditetapkan dalam peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan/atau peraturan daerah.
- Merupakan wewenang pelimpahan atau sebelumnya telah ada.
Kewenangan yang didelegasikan kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan tidak dapat didelegasikan lebih lanjut, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
Perbedaan Delegasi dan Mandat
Lebih lanjut, Philipus M. Hadjon dalam bukunya menjelaskan perbedaan delegasi dan mandat sebagai berikut.
Aspek | Delegasi | Mandat |
Prosedur Pelimpahan | Dari suatu organ pemerintahan kepada organ lain: dengan peraturan perundang-undangan. | Dalam hubungan rutin atasan-bawahan: hal biasa kecuali dilarang secara tegas. |
Tanggung jawab dan tanggung gugat | Tanggung jawab dan tanggung gugat beralih kepada delegataris. | Tetap pada pemberi mandat. |
Kemungkinan si pemberi menggunakan wewenang itu lagi | Tidak dapat menggunakan wewenang itu lagi kecuali setelah ada pencabutan dengan berpegang pada asas “contrarius actus”. | Setiap saat dapat menggunakan sendiri wewenang yang dilimpahkan itu. |
Delegasi dalam Hukum Perdata
Dalam hukum perdata, delegasi adalah pengalihan kewajiban. Sebagaimana dijelaskan dalam buku Buku Pembelajaran Contract Drafting, delegasi adalah pemindahan hutang dari debitur lama kepada debitur baru yang ditegaskan dalam akta delegasi.
Namun, pihak debitur lama masih terikat untuk menjamin pelunasan utang yang dialihkan kepada debitur baru tersebut. Sedangkan pihak kreditur tidak secara tegas menyatakan membebaskan pihak debitur lama dari kewajiban pembayaran hutang yang dialihkan tersebut.
Hal tersebut diatur dalam pasal 1417 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi:
“Pemberian kuasa atau pemindahan, dengan mana seorang debitur memberikan kepada seorang kreditur seorang debitur baru yang mengikatkan dirinya kepada kreditur, tidak menimbulkan suatu pembaruan utang, jika kreditur tidak secara tegas mengatakan bahwa ia bermaksud membebaskan debitur yang melakukan pemindahan itu dan perikatannya.”
Demikian pemaparan tentang delegasi dalam hukum administrasi negara dan hukum perdata.