Delegasi adalah Pelimpahan Kewenangan, Pahami Penjelasannya

Image title
4 Februari 2022, 11:59
Menteri Delegasi Perdagangan Luar Negeri dan Daya Tarik Ekonomi Prancis Frank Riester memberikan sambutan saat kunjungan kerja ke pabrik WIKA di Balaraja, Tangerang, Banten, Selasa (15/12/2020). Delegasi adalah pelimpahan kewenangan dari badan dan/atau pe
ANTARA FOTO/Humas WIKA/aww.
Menteri Delegasi Perdagangan Luar Negeri dan Daya Tarik Ekonomi Prancis Frank Riester memberikan sambutan saat kunjungan kerja ke pabrik WIKA di Balaraja, Tangerang, Banten, Selasa (15/12/2020). Kunjungan tersebut terkait kerja sama antara perusahaan konstruksi Prancis Matiere dengan WIKA IKON untuk produksi Jembatan Modular Unibridge.
  • Diberikan oleh badan/pejabat pemerintahan kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan lainnya
  • Ditetapkan dalam peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan/atau peraturan daerah.
  • Merupakan wewenang pelimpahan atau sebelumnya telah ada.

Kewenangan yang didelegasikan kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan tidak dapat didelegasikan lebih lanjut, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.

Perbedaan Delegasi dan Mandat

Lebih lanjut, Philipus M. Hadjon dalam bukunya menjelaskan perbedaan delegasi dan mandat sebagai berikut.

AspekDelegasiMandat
Prosedur PelimpahanDari suatu organ pemerintahan kepada organ lain: dengan peraturan perundang-undangan.Dalam hubungan rutin atasan-bawahan: hal biasa kecuali dilarang secara tegas.
Tanggung jawab dan tanggung gugatTanggung jawab dan tanggung gugat beralih kepada delegataris.Tetap pada pemberi mandat.
Kemungkinan si pemberi menggunakan wewenang itu lagiTidak dapat menggunakan wewenang itu lagi kecuali setelah ada pencabutan dengan berpegang pada asas “contrarius actus”.Setiap saat dapat menggunakan sendiri wewenang yang dilimpahkan itu.

Delegasi dalam Hukum Perdata

Dalam hukum perdata, delegasi adalah pengalihan kewajiban. Sebagaimana dijelaskan dalam buku Buku Pembelajaran Contract Drafting, delegasi adalah pemindahan hutang dari debitur lama kepada debitur baru yang ditegaskan dalam akta delegasi.

Namun, pihak debitur lama masih terikat untuk menjamin pelunasan utang yang dialihkan kepada debitur baru tersebut. Sedangkan pihak kreditur tidak secara tegas menyatakan membebaskan pihak debitur lama dari kewajiban pembayaran hutang yang dialihkan tersebut.

Hal tersebut diatur dalam pasal 1417 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi:

Pemberian kuasa atau pemindahan, dengan mana seorang debitur memberikan kepada seorang kreditur seorang debitur baru yang mengikatkan dirinya kepada kreditur, tidak menimbulkan suatu pembaruan utang, jika kreditur tidak secara tegas mengatakan bahwa ia bermaksud membebaskan debitur yang melakukan pemindahan itu dan perikatannya.”

Demikian pemaparan tentang delegasi dalam hukum administrasi negara dan hukum perdata.

Halaman:
Editor: Safrezi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...