Airlangga Klaim Aturan Baru JHT Beri Manfaat Lebih Besar ke Pekerja

Rizky Alika
14 Februari 2022, 21:17
JHT, BPJS Ketenagakerjaan
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj.
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin (14/2/2022). Nasabah masih dapat mencairkan dana JHT meski belum menginjak usia 56 tahun sebelum Mei 2021

Pasalnya, pekerja yang terkena PHK akan menerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

 Adapun, JKP merupakan jaminan untuk jangka pendek yang diatur melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Klaim JKP efektif berlaku mulai 1 Februari 2022.

Airlangga memastikan, iuran JKP tidak akan membebani peserta. Sebab, iuran sebesar 0,46% akan dibiayai pemerintah.

Nantinya, pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan uang tunai yang diberikan setiap bulan sebanyak enam kali.

Korban PHK akan menerima uang tunai sebesar 45% dari gaji dengan batas atas sebesar Rp 5 juta. Uang tunai akan diberikan pada bulan kesatu sampai ketiga.

 Kemudian, pekerja akan mendapatkan uang tunai sebesar 25% dari gaji dengan batas atas Rp 5 juta. Uang tunai ini akan diberikan pada bulan keempat hingga bulan keenam.

Dengan demikian, uang tunai yang diterima oleh korban PHK maksimal sebesar Rp 10,5 juta.

"Jadi ini dapat lebih tinggi dari skema lama. Pekerja juga masih dapat akses 30% untuk kredit perumahan," ujar dia.


Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...