Pengusaha Dukung JHT Cair di Usia 56 Tahun: Jamin Masa Depan Pekerja
Sedangkan, peserta JHT yang terkena PHK akan mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Manfaat yang diperoleh berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, pelatihan kerja, dan uang tunai yang diberikan selama enam bulan.
Melalui JKP, korban PJK akan menerima uang tunai sebesar 45% dari upah pekerja dengan batas atas Rp 5 juta pada tiga bulan pertama. Pada tiga bulan berikutnya, korban PHK mendapatkan uang tunai sebesar 25% dari upah pekerja dengan batas atas Rp 5 juta.
"Sehingga selama enam bulan karyawan yang terkena PHK dapat memperoleh manfaat uang tunai total maksimal Rp 10,5 juta," ujar dia.
Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang menilai perubahan aturan JHT sudah tepat. Dengan demikian, JHT dapat menjadi bekal atau untuk modal usaha bagi pekerja di hari tua.
"Sesuai filosofinya, JHT yang dapat dinikmati ketika usia produktif mulai menurun dan sudah memasuki masa pensiun," ujar dia.
Ia juga menilai, manfaat JHT merupakan tabungan yang dicairkan dalam jangka waktu panjang. Dengan demikian, peserta akan mendapatkan keuntungan, apalagi dana dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. "Dan penjamin program JHT ini adalah pemerintah," katanya.
Sedangkan buruh akan menggelar demonstrasi di Kementerian Ketenagakerjaan dan Kantor Pusat BP Jamsostek pada Rabu (16/2). Aksi ini dilakukan untuk menuntut pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 yang isinya mengatir pencairan JHT di usia 56 tahun itu.
"Aksi akan diikuti ribuan (buruh) karena tidak memungkinkan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers, Selasa (15/2) dikutip dari Antara.