Agunan Adalah Jaminan Tambahan, Ini Kriteria dan Jenisnya

Image title
15 Februari 2022, 16:12
agunan adalah
Pexels.com/Sora Shimazaki
Ilustrasi persetujuan peminjaman dana.
  • Pencegahan tindakan peminjam lepas tanggung jawab dari pembayaran.
  • Memberi motivasi kepada peminjam dana untuk melunasi atau memenuhi tanggung jawabnya sesuai kontrak.
  • Adanya jaminan kepastian kepada pihak kreditur berupa hukum yang berlaku pada kontrak pinjaman.
  • Memberi hak kreditur untuk memperoleh pelunasan dari agunan jika peminjam gagal melunasi pinjamannya sesuai ketentuan.

Kriteria Agunan

Tidak semua aset atau benda dapat dijadikan agunan, melainkan harus memenuhi kriteria berikut:

  • Memiliki nilai ekonomi atau dapat ditukar dalam bentuk uang.
  • Dapat dipindahtangankan dengan mudah.
  • Memiliki nilai yuridis di mana pihak pemberi pinjaman berhak untuk melikuidasi.

Pada umumnya, bank memberi pinjaman maksimal 70-80 % dari nilai taksasi agunan. Misalnya nilai taksasi agunan adalah Rp 200 juta, maka bank bersedia memberi pinjaman senilai Rp 150 juta.

Jenis-jenis Agunan

Berdasarkan laman Prospeku, pada umumnya bank menawarkan dua jenis produk, yaitu Kredit Multiguna (KMG) dan Kredit Tanpa Agunan (KTA). KMG inilah yang disebut sebagai pinjaman dengan agunan.

Secara garis besar agunan dapat dibedakan menjadi dua jenis, yakni agunan berwujud dan tidak berwujud.

1. Agunan Berwujud

Agunan ini merupakan jenis jaminan yang bisa dilihat dan bisa dibawa ketika mengajukan kredit. Agunan berwujud dapat dibagi dua, yakni bergerak dan tidak bergerak.

Adapun agunan bergerak, seperti mobil dan kendaraan lainnya. Sementara agunan tidak bergerak, seperti produk properti, logam mulia, mesin pabrik, hasil kebun dan ternak, invoice, dan sebagainya.

2. Agunan Tidak Berwujud

Berbeda dengan agunan berwujud, agunan jenis ini tidak kasat mata yang ditunjukan dalam bentuk komitmen atau janji. Adapun contohnya, seperti hak kekayaan intelektual, surat berharga, deposito, obligasi, dan sebagainya.

Sementara itu, menurut Peraturan Bank Indonesia (BI) No.9/PBI/2007, bentuk jaminan yang diakui untuk suatu pinjaman, antara lain:

  • Tanah: kepemilikan tanah harus dibuktikan lewat hak milik, hak guna usaha, hak pakai atas tanah negara, dan lain-lain.
  • Bangunan: termasuk di antaranya rumah tinggal, pabrik, gudang, hotel dan sebagainya yang mesti dilengkapi dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Kendaraan Bermotor: kepemilikan harus dibuktikan dengan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).
  • Mesin Pabrik: untuk menentukan nilainya, usia dan kemampuan teknis mesin harus dianalisis terlebih dahulu.
  • Surat Berharga dan Saham: harus berstatus aktif di Bursa Efek Indonesia (BEI) atau memiliki peringkat investasi.
  • Emas: emas tidak bisa diterima di bank konvensional, karena tidak diizinkan oleh Bank Indonesia. Solusinya dengan mengagunkan emas ke lembaga pembiayaan lainnya, seperti Bank Syariah.
  • Deposito: Sejumlah bank bersedia menerima deposito sebagai jaminan.
  • Piutang Usaha: Jenis ini disediakan oleh bank dengan jangka waktu pembayaran yang tidak lebih dari beberapa minggu.

Halaman:
Editor: Intan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...