Kolusi Adalah Kerja Sama dalam Hal Buruk, Ini Pengertiannya

Image title
18 Februari 2022, 10:58
kolusi adalah
ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.
Tersangka staf mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, Apif Firmansyah berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai pemeriksaan di Jakarta, Selasa (15/2/2022). KPK memeriksa Apif Firmansyah sebagai tersangka atas kasus dugaan penerima gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Provinsi Jambi Tahun 2016-2021. Gratifikasi sendiri adalah salah satu bentuk dari kolusi.

Pola Operasi Kolusi

Dalam melakukan modus operandi kolusi di Indonesia, terbagi atas dua macam, antara lain:

1. Gratifikasi

Pola kolusin ini dilakukan dengan pemberian ‘hadiah’ baik berupa uang tunai maupun barang dari pengusaha kepada oknum pejabat, baik di tingkat daerah maupun nasional (anggota parlemen atau eksekutif) dengan tujuan oknum pejabat tersebut ‘memuluskan’ jalan perusahaan yang dipimpin oleh pengusaha tersebut berhasil memenangkan tender suatu proyek Pemerintah. Kerjasama ini terkadang juga berlanjut ke proyek-proyek selanjutnya.

perlu dilihat rumusan Pasal 12B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya”

Apabila dilihat dari rumusan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa suatu gratifikasi atau pemberian hadiah berubah menjadi suatu yang perbuatan pidana suap khususnya pada seorang Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri adalah pada saat Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri tersebut melakukan tindakan menerima suatu gratifikasi atau pemberian hadiah dari pi­hak manapun sepanjang pemberian tersebut diberikan berhubungan dengan jabatan ataupun pekerjaannya.

2. Perantara

Pola kolusi jenis ini pada umumnya umumnya berkaitan dengan pengadaan barang atau jasa, di mana proses tersebut yang selayaknya dapat dilakukan dengan mekanisme Government to Government atau Government to Producer, harus terlebih dahulu ‘melewati’ seorang perantara yang hendak mengambil keuntungan. Perantara atau broker ini pun biasanya terdiri dari oknum-oknum yang memiliki jabatan atau wewenang tertentu di lembaga Pemerintahan atau perusahaan yang terlibat.

Perlu ada tindakan tegas dari aparat, karena kolusi adalah bentuk pemufakatan jahat yang dilakukan secara bersama-sama dengan tujuan meraup keuntungan. Tindakan ini tentu saja tidak dibenarkan dan sudah masuk ke dalam kategori tindak pidana sehingga siapa saja yang tertangkap tangan melakukannya harus diproses secara hukum.

Halaman:
Editor: Intan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...