Nasabah Adalah Penerima Fasilitas Bank, Berikut Pengertiannya

Image title
21 Februari 2022, 09:48
Nasabah Adalah Penerima Fasilitas Bank, Berikut Pengertiannya
ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/wsj.
Nasabah antre melakukan migrasi rekening di Bank Syariah Indonesia (BSI) di Banda Aceh, Aceh, Senin (7/6/2021). BSI membuka 160 kantor cabang di 23 kabupaten dan kota di Aceh untuk melayani 1,1 juta nasabah yang melakukan migrasi rekening dan integrasi sistem operasional layanan.

2. Nasabah Debitur

Nasabah debitur adalah jenis pelanggan bank yang mendapatkan fasilitas kredit atau fasilitas pembiayaan dari bank setelah melewati proses pengajuan, persetujuan, dan perjanjian dengan pihak perbankan.

Institusi yang Disebut Nasabah

Pelanggan bank tidak hanya individu yang menyimpan atau meminjam dana dari bank, tapi ada pula institusi atau badan hukum.

1. Nasabah Badan Hukum

Nasabah badan hukum adalah pelanggan bank yang berasal dari institusi atau organisasi yang telah memiliki status atau berbadan hukum.

Pelanggan bank dari badan hukum terdiri dari perusahaan swasta, BUMN, BUMD, koperasi, organisasi massa, lembaga milik pemerintah, dan badan-badan lainnya.

Segmen korporat perbankan (corporate) dan badan lainnya memiliki limit penempatan dana dan fasilitas kredit yang telah ditetapkan internal bank.

2. Nasabah Orang/Individu

Nasabah individu bank terdiri dari pelanggan dewasa dan belum dewasa yang masing-masing memiliki kewenangan sendiri. Fasilitas kredit dan giro hanya diperbolehkan untuk pelanggan dewasa.

Keuntungan menjadi nasabah

Berikut sejumlah keuntungan yang bisa diperoleh dengan menjadi pelanggan bank.

  • Keamanan dana yang terjamin karena bank diawasi berbagai lembaga pemerintah, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
  • Mendapatkan keuntungan berupa bunga.
  • Kemudahan dalam bertransaksi, seperti tarik tunai, transfer dana, berinvestasi, dan sebagainya.
  • Ikut membantu pemerintah dalam upaya meningkatkan inklusi keuangan.

Hubungan Timbal Balik Antara Bank dan Nasabah

Hubungan pihak bank dengan nasabahnya tertuang dalam UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Hak dan kewajiban keduanya diatur dalam perjanjian yang dibuat saat seorang pelanggan bank memutuskan untuk mendaftar sebagai pelanggan bank tersebut.

Oleh karena itu, penting sekali untuk membaca dengan seksama poin-poin yang ada di dalam perjanjian saat kita hendak melakukan pembukaan rekening.

Jika merasa pihak bank tidak menjalankan kewajiban sebagai mestinya, pelanggan atau nasabah dapat mengajukan pengaduan ke Bank Indonesia atau OJK. 

Halaman:
Editor: Safrezi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...