Undang-undang IKN Resmi Digugat Din Syamsuddin ke MK

Image title
7 Maret 2022, 13:58
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (24/7/2020). MK menunda semua jadwal persidangan sementara waktu mulai Senin (27/7) untuk dilakukan sterilisasi guna mencegah penyebaran COVID-19.
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (24/7/2020). MK menunda semua jadwal persidangan sementara waktu mulai Senin (27/7) untuk dilakukan sterilisasi guna mencegah penyebaran COVID-19.

“Maka dengan demikian apakah Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintah daerah atau satuan pemerintah pusat?” tulis pemohon.

Pasal 5 ayat (4) UU IKN kemudian menyebut bahwa Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan kepala daerah pemerintah daerah khusus Ibu Kota Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri. Pemohon menyebut frasa ‘setingkat menteri’ menegaskan kepala otorita bukanlah kepala daerah dan bukan juga menteri. Hal tersebut lantas disebut tidak memberikan kepastian hukum terkait kedudukan Kepala Otorita.

UU IKN resmi berlaku sejak ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 15 Februari lalu. UU IKN di antaranya mengatur tugas dan wewenang Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Dalam UU tersebut disebutkan bahwa Otorita Ibu Kota Nusantara mulai beroperasi paling lambat akhir 2022. Mulai tahun depan di 2023, kegiatan persiapan dan/atau pembangunan IKN yang sebelumnya dilaksanakan kementerian/lembaga, dapat dialihkan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara atau tetap dilanjutkan oleh kementerian/ lembaga tersebut.

Sejumlah nama muncul sebagai kandidat Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara mulai dari mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjajaha Purnama atau Ahok, mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Bambang Brodjonegoro, hingga Abdullah Azwar Anas.

Sesuai UU IKN, Presiden Jokowi harus sudah menunjuk dan melantik Kepala Otorita paling lambat dua bulan setelah undang-undang disahkan, atau pada 14 April 2022. Jokowi sudah memberikan petunjuk soal calon pejabat yang akan berasal dari kalangan non partai. Presiden juga akan melantik sosok tersebut pada beberapa pekan ke depan.

“Non-parpol,” kata Jokowi saat menjawab pertanyaan awak media di Kantor DPP Nasdem, Jakarta, Selasa (22/2) dikutip dari Antara.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...