Kejaksaan Sita Kontainer Berisi 1.835 Minyak Goreng Terkait Mafia
Sebelumnya, PT AMJ bersama-sama PT NLT dan PT PDM diduga mengekspor minyak goreng kemasan secara ilegal. Ketiganya telah mengirimkan total 7.247 karton minyak goreng menggunakan 32 kontainer ke berbagai negara.
Berdasarkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), pada 22 Juli sampai 1 September 2021 ketiga perusahaan mengekspor 2.184 karton minyak goreng kemasan dengan merek tertentu. Kemudian, mereka kembali mengirimkan 5.063 minyak goreng kemasan pada 6 September 2021 hingga 3 Januari 2022. Salah satu negara tujuan yang diketahui adalah Hong Kong.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, di Hong Kong ketiga perusahaan menjual minyak goreng kemasan dengan kisaran harga per karton HK$ 240 sampai dengan HK$ 280, atau Rp 438 ribu hingga Rp 511 ribu.
Nilai penjualan itu membuat ketiga perusahaan dapat meraih keuntungan tiga kali lipat dari harga jual di dalam negeri. Aksi ketiga perusahaan ini lantas ditengarai membuat Indonesia mengalami kelangkaan minyak goreng kemasan, dan berdampak menimbulkan kerugian negara.