Mengenal Arbitrasi, Pengertian, Jenis dan Manfaatnya

Dwi Latifatul Fajri
28 Maret 2022, 13:39
Ilustrasi, kesepakatan bisnis. Dalam sebuah kesepakatan bisnis, tak jarang timbul sengketa. Di Indonesia, upaya penyelesaian sengketa ini dapat ditempuh dengan berbagai metode, salah satunya adalah menggunakan arbitrasi.
Pexels.com/Sora Shimazaki
Ilustrasi, kesepakatan bisnis. Dalam sebuah kesepakatan bisnis, tak jarang timbul sengketa. Di Indonesia, upaya penyelesaian sengketa ini dapat ditempuh dengan berbagai metode, salah satunya adalah menggunakan arbitrasi.

1. Arbitrasi Ad Hoc (Arbitrasi Sementara)

Arbitrasi Ad hoc ditentukan berdasarkan perjanjian yang menjelaskan penunjukan majelis arbitrasi. Selain itu prosedur pelaksanaan disepakati oleh para pihak.

Mengutip dari dslalawfirm.com, arbitrasi ad hoc ini sifatnya sementara. Secara umum arbitrasi dibentuk setelah terjadi sengketa. Pihak yang terlibat sengketa akan mendapatkan solusi melalui putusan. Arbitrasi ad hoc ini tidak dikelola oleh lembaga atau institusi.

2. Arbitrasi Institusional

Mengutip dari bpk.go.id, arbitrasi intitusional adalah lembaga permanen yang dikelola oleh badan arbitrasi. Lembaga ini dikelola berdasarkan aturan-aturan yang ditentukan sendiri. Lembaga institusional akan membantu pihak yang terkena sengketa.

Contoh lembaga arbitrasi yaitu Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), BAPMI (Badan Arbitrase Pasar Modal) dan BASYARNAS (Badan Arbitrase Syariah Nasional Indonesia).

Manfaat Arbitrasi

Berdasarkan UU No. 30 Tahun 1999, arbitrasi memiliki keuntungan dan manfaat seperti:

  1. Kerahasiaan data sengketa para pihak terjamin
  2. Pihak yang bersengketa dapat memilih arbitrer yang berpengalaman, mampu menyelesaikan masalah, memilih latar belakang di bidang sama, jujur, dan adil
  3. Pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk menyelesaikan masalah
  4. Keterlambatan untuk prosedur dan administratif dapat dihindari
  5. Keputusan arbitrase mengikat pihak melalui prosedur sederhana
  6. Penyelesaian sengket dilakukan cepat

Contoh Arbitrasi

Contoh kasus arbitrasi dilakukan oleh Majelis Internasional Perdagangan (ICC). Ketika terjadi sengketa, majelis akan mencoba konsiliasi antar pihak yang berselisih.

Pihak penggugat dan tergugat akan memilih orang ketiga untuk menerima dan membela kasus. Pengadilan arbitrasi ICC akan menunjuk pihak ketiga dari pengacara, ahli hukum, dan profesor terkemuka.

Perbedaan Antara Mediasi dengan Arbitrasi

Mediasi adalah upaya pengendalian konflik dari kedua belah pihak. Pihak ketiga bertugas sebagai mediator. Peran pihak ketiga ini memberi pemikiran, nasihat, dan cara terbaik menyelesaikan masalah.

Tetapi, nasihat dan pemikiran pihak ketiga ini tidak mengikat. Namun, penyelesaian sengketa menggunakan mediasi bermanfaat untuk mengurangi irasionalitas dalam konflik.

Sementara, arbitrasi adalah cara kedua belah pihak menerima hadirnya pihak ketiga. Peran pihak ketiga ini untuk memberi keputusan dan menyelesaikan konflik.

Dalam arbitrasi, kedua belah pihak menerima keputusan yang diambil oleh pihak ketiga. Tetapi pihak ketiga tidak mengarahkan salah satu pihak memenangkan sengketa. 

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...