Deretan Pejabat Negara yang Merasakan Tangan Dingin Terawan

Aryo Widhy Wicaksono
1 April 2022, 15:17
Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/hp.
Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Presiden Jokowi pun memuji Terawan saat mengangkatnya menjadi Menteri Kesehatan di Kabinet Indonesia Maju pada 23 Oktober 2019 lalu.

Menurutnya, Terawan memiliki pengalaman yang cukup dalam kemampuan manajemen, menghadapi bencana dan ancaman penyakit endemik, hingga berorientasi terhadap pencegahan.

"Artinya apa, artinya track record (rekam jejak) beliau tidak diragukan," kata Jokowi, di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2019 silam.

Pujian dan rasa simpati terus mengalir dari para pejabat. Sesaat setelah informasi mengenai rekomendasi MKEK untuk memecat Terawan keluar, beberapa anggota legislatif langsung mengungkapkan rasa kekecewaan.

“Kenapa dia harus diberi sanksi bahkan dipecat seperti itu?” Kata Anggota Komisi IX DPR RI, Ribka Tjiptaning Proletariyati, dalam cuplikan video yang dikutip dari Antara, Senin (28/3).

Ribka menilai Terawan tidak melakukan kesalahan fatal maupun tindakan yang merugikan orang banyak. “Melakukan DSA enggak pernah ada korban, baik dari pejabat maupun sampai dengan tingkat rakyat biasa. Dilakukan dengan baik-baik,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan Bidang Penanggulangan Bencana ini.

Senada dengan Ribka, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pun menilai pemecatan Terawan dari keanggotaan IDI sangat berbahaya bagi dunia kedokteran.

Dasco yakin dan percaya Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dapat memfasilitasi masalah ini dengan Pengurus Besar IDI.

“Saya ada komunikasi dengan Menteri Kesehatan untuk kemudian memastikan Kemenkes memfasilitasi agar permasalahan-permasalahan ini tidak berlarut-larut. Kemudian saya percaya Menkes dapat memfasilitasi pengurus IDI yang baru dengan Dokter Terawan sebagai anggota IDI,” ujar Dasco di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (28/3).

Merespons polemik tersebut, Menkes berjanji akan turun tangan untuk membantu penyelesaian konflik tersebut. "Kementerian Kesehatan akan memulai dan membantu proses mediasi antara IDI dan anggota-anggotanya," kata Budi dalam konferensi pers daring, Senin (28/3).

Budi memahami setiap organisasi profesi mengatur Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan keanggotaan masing-masing.

Ia juga memahami adanya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran yang memberikan amanah kepada IDI sebagai organiasi untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada anggotanya. Namun, mediasi akan dilakukan agar komunikasi antara IDI dan anggotanya dapat berjalan dengan baik.

Halaman:
Reporter: Aryo Widhy Wicaksono
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...