Dipecat IDI, Terawan Masih Bisa Berpraktik Hingga Izinnya Kedaluwarsa
Sementara kewenangan untuk mengeluarkan atau mencabut SIP ada pada pemerintah, melalui kepala dinas di tingkat kabupaten/kota.
Jika Terawan tetap melakukan praktik medis tersebut, IDI akan mengingatkan pemerintah dan institusi tempatnya berpraktik.
"Tetapi kalau masih dengan tindakan yang tidak terbukti ilmiah dan membahayakan pasien, tentu IDI akan merespon," jelas Beni.
Beni mengingatkan bahwa profesi dokter juga memiliki konsekuensi hukum ketika melakukan praktik tanpa surat tanda registrasi atau SIP. Berdasarkan Undang-Undang Praktik Kedokteran, pada pasal 75 menjelaskan dokter yang berpraktik tanpa surat tanda registrasi terancam pidana tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.
Sementara pada pasal 77, menetapkan setiap orang yang sengaja menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, menimbulkan kesan seolah-olah ia adalah dokter, terancam pidana maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 150 juta.