Dipecat IDI, Terawan Masih Bisa Berpraktik Hingga Izinnya Kedaluwarsa

Aryo Widhy Wicaksono
1 April 2022, 18:26
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kiri) mengikuti rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2020). Rapat kerja tersebut membahas pembicaraan pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2021 (RKA K/L dan RKP K/L) Kem
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/hp.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kiri) mengikuti rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2020). Rapat kerja tersebut membahas pembicaraan pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2021 (RKA K/L dan RKP K/L) Kementerian Kesehatan tahun 2021.

Sementara kewenangan untuk mengeluarkan atau mencabut SIP ada pada pemerintah, melalui kepala dinas di tingkat kabupaten/kota.

Jika Terawan tetap melakukan praktik medis tersebut, IDI akan mengingatkan pemerintah dan institusi tempatnya berpraktik.

"Tetapi kalau masih dengan tindakan yang tidak terbukti ilmiah dan membahayakan pasien, tentu IDI akan merespon," jelas Beni.

Beni mengingatkan bahwa profesi dokter juga memiliki konsekuensi hukum ketika melakukan praktik tanpa surat tanda registrasi atau SIP. Berdasarkan Undang-Undang Praktik Kedokteran, pada pasal 75 menjelaskan dokter yang berpraktik tanpa surat tanda registrasi terancam pidana tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.

Sementara pada pasal 77, menetapkan setiap orang yang sengaja menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, menimbulkan kesan seolah-olah ia adalah dokter, terancam pidana maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 150 juta.

Halaman:
Reporter: Aryo Widhy Wicaksono
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...