Alasan IDI Tak Percaya Riset Cuci Otak Terawan di Unhas

Image title
5 April 2022, 10:55
Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto saat mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto saat mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Hal itu disampaikannya agar ada transparansi di tengah masyarakat. "Mestinya, buku dijawab dengan buku. Ilmiah dengan ilmiah. Jangan dijustifikasi seolah olah itu etik," kata Handoyo.

Selain itu, Handoyo juga sempat mengeluarkan pernyataan agar IDI dibubarkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (4/4). Dia berdalih, mengutip pernyataan tersebut dari tren topik di media sosial. "Saya menyampaikan dimulai dari dua kata dulu: bubarkan IDI!" Katanya.

Ketua Umum IDI, Adib Khumaidi, langsung memberikan jawaban mengenai usulan membubarkan IDI. 

Menurutnya, membubarkan organisasinya tidak dapat dilakukan serta-merta. Sebab, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-XV/2017 memperkuat posisi IDI sebagai lembaga profesi kedokteran di Indonesia. Namun, dia berjanji bakal membenahi organisasinya secara internal agar lebih baik lagi.

"Sekali lagi tentunya ada transformasi organisasi secara internal yang juga akan kami perbaiki," janji Adib.

Sebelumnya, Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI, dr. Beni Satria, menjelaskan empat pasal Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) yang menjadi alasan pemberhentian terhadap Terawan.

Dimulai dengan Pasal 4 KODEKI yang melarang dokter untuk memuji diri secara pribadi, serta mengaku-ngaku sebagai penyembuh. Kemudia, Pasal 6 KODEKI, yang mengatur agar bijak terhadap penemuan baru. Setiap dokter wajib senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan atau menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.

Selanjutnya Pasal 3 KODEKI, yang menjelaskan ketika melakukan pekerjaan kedokteran, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi. Lebih khusus pasal 3 ayat 17 KODEKI, yang berbunyi, "Seorang dokter seyogyanya tidak menarik honorarium sejumlah yang tidakpantas dan bertentangan dengan rasa kemanusiaan." 

Terakhir, Pasal 18 KODEKI, yang mensyaratkan dokter menjunjung tinggi kesejawatan, sehingga setiap dokter wajib memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia ingin diperlakukan secara pribadi.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...