Kelompok Relawan Jokowi Kompak Tolak Wacana Tiga Periode

Image title
5 April 2022, 17:50
Presiden Jokowi menyampaikan sambutan dalam Rapat Umum Relawan Jokowi, Sabtu (4/8/2018).
ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Presiden Jokowi menyampaikan sambutan dalam Rapat Umum Relawan Jokowi, Sabtu (4/8/2018).

“Kalau top of mind, ada yang nunjuk Habib Rizieq, Najwa Shihab, Gibran, Rocky Gerung, dan Sujiwo Tedjo. Kalau top of mind kan kita tidak bisa melarang orang mau menyebut siapapun,” ujar Burhanuddin, Minggu (3/4).

Meski demikian, secara tren persentase elektabilitas Jokowi cenderung menurun. Direktur Eksekutif IPI, Burhanuddin Muhtadi menilai, isu kelangkaan minyak goreng menjadi salah satu sebabnya.

Adapun penyebab masuknya Jokowi dalam survei elektabilitas capres adalah approval rate atau tingkat persetujuan Jokowi yang masih relatif tinggi pada Desember 2021 sebesar 65%.

Selain simulasi terbuka, survei elektabilitas capres juga dilakukan dengan simulasi semi terbuka. Dalam simulasi semi terbuka, IPI memberikan beberapa nama tokoh yang mereka anggap memiliki peluang. Namun mengeluarkan nama Jokowi, karena dianggap sudah tidak punya ruang secara konstitusional untuk mengikuti kontestasi pilpres.

“Kalau sampai hari ini jelas ditutup. Saya termasuk orang yang menolak,” kata Burhanuddin.

Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, presiden dan wakilnya dapat dipilih kembali sebanyak satu kali untuk masa jabatan yang sama, setelah lima tahun menjabat. Artinya, seorang presiden secara hukum hanya diperbolehkan memimpin maksimal dua periode jabatan. Jika ada wacana untuk menambah masa jabatan presiden, maka perlu dilakukan amandemen terhadap konstitusi. 

Syarat untuk melakukan amandemen pun cukup sulit. Pasal 37 ayat 1 UUD 1945 menjelaskan amandemen harus diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dengan diajukan minimal sepertiga jumlah anggota MPR. 

Jika mengacu pada pasal 37 ayat 1 UUD 1945, maka dengan anggota MPR periode 2019-2024 berjumlah 711 anggota, usulan setidaknya diajukan oleh 237 anggota.

Syarat lainnya, pada ayat 2, setiap usulan harus diajukan secara tertulis dengan menunjukan pasal-pasal yang diusulkan untuk diubah.  Kemudian, usulan tersebut dibahas dalam sidang MPR yang dihadiri minimal dua per tiga jumlah anggota MPR, yang berarti 474 anggota.

Sementara untuk mencapai perubahan, usulan tersebut harus disetujui 50% ditambah satu anggota MPR, sehingga minimal 356 anggota.

Komposisi anggota DPR periode 2019-2024 saat ini tterdiri dari sembilan fraksi partai politik dengan rincian: PDIP 128 kursi, Golkar 85 kursi, Gerindra 78 kursi, Nasdem 59 kursi, PKB 58 kursi, Demokrat 54 kursi, PKS 50 kursi, PAN 44 kursi, dan PPP 19 kursi.

Dari seluruhnya, ada empat partai koalisi pemerintah yang menolak penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden, yaitu PDIP, Gerindra, Nasdem, dan PPP. Kemudian, dua partai oposisi, yaitu Demokrat dan PKS juga menolak usulan tersebut.

Sejauh ini, diketahui ada tiga partai yang lantang menyuarakan penundaan Pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden, yaitu Golkar, PKB, dan PAN.

Jika mengacu pada komposisi fraksi di DPR, secara total ketiga partai memiliki 187 kursi jika ditotal.

Sederhananya, untuk mewujudkan wacana perpanjangan masa jabatan persiden, diperlukan 50 suara anggota lagi untuk mengusulkan amandemen UUD 1945.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...