Pemerintah Ajukan 362 DIM dalam revisi Pembentukan Peraturan Per-UU

Image title
7 April 2022, 15:27
peraturan, UU Cipta kerja, airlangga
Humas Setkab/Rahmat
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

Pemerintah mengajukan 362 daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) sekaligus berharap segara ada pembahasan bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

"Berdasarkan substansi revisi UU PPP, Pemerintah sudah menyusun 362 DIM, dan kami berharap untuk segera dibahas," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Rapat Kerja (Raker) Baleg DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (7/4).

Airlangga menyebutkan 362 DIM tersebut terdiri atas 210 DIM tetap, 24 DIM perubahan substansi, 17 DIM substansi baru, 64 DIM perubahan redaksional, dan 47 DIM diusulkan untuk dihapus.

Diharapkan pula bahwa 210 DIM tetap yang diajukan pemerintah itu dapat disetujui DPR dan untuk DIM lain dapat dibahas bersama agar revisi UU PPP dapat segera selesai.

"Revisi UU PPP ini untuk perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sehingga diharapkan prosesnya tidak lama karena ada kebutuhan pemulihan ekonomi akibat perkembangan geopolitik global," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa Pemerintah dapat menerima penyempurnaan penjelasan asas keterbukaan untuk mengakomodasi prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation) yang dimuat dalam Pasal 5 ayat g.

Selain itu, kata dia, Pemerintah setuju adanya batasan pengertian definisi metode omnibus yang dimuat dalam Pasal 1 (2a).

"Namun, kami mengusulkan agar dipindahkan menjadi di Pasal 64 ayat (1b) dengan pertimbangan metode omnibus tidak perlu didefinisikan dalam ketentuan umum untuk menampung kebutuhan hukum ke depan yang lebih lentur," katanya.

Pemerintah setuju adanya pelibatan analis hukum dan legislatif dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Raker tersebut dipimpin Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dan dihadiri perwakilan pemerintah, antara lain, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Polhukam Mahfud MD, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Beberapa pandangan pemerintah atas substansi pokok RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011, di antaranya:

Pertama, batasan pengertian definisi metode omnibus yang dimuat dalam pasal 1 angka 2A. Pemerintah mengusulkan untuk memindahkan ke pasal 64 Ayat 1B dengan pertimbangan, metode omnibus tidak perlu didefinisikan dalam ketentuan umum untuk menampung kebutuhan hukum yang lentur atau fleksibel.

Kedua, penyempurnaan penjelasan asas keterbukaan untuk mengakomodasi partisipasi yang dimuat dalam penjelasan pasal 5 huruf B dapat diterima dengan perubahan redaksional.

Ketiga, penanganan pengujian terhadap undang-undang dan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang dimuat dalam pasal 9, di mana substansi mengenai penanganan pengujian undang undang oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dapat diterima.

Keempat, perencanaan yang dimuat dalam bagian ketujuh bab 4 pasal 42A dihapus dengan pertimbangan bahwa penggunaan metode omnibus dapat dilakukan setelah tahap perencanaan sesuai materi muatan perundang-undangan.

Kelima, pengharmonisan rancangan perda yang diatur dalam pasal 58 dapat diterima dengan perubahan substansi dan redaksional.

Keenam, metode omnibus dalam penyusunan peraturan perundang undangan yang dimuat dalam pasal 64 dapat diterima dengan perubahan substansi dan redaksional.

Ketujuh, perbaikan kesalahan teknis penulisan oleh DPR yang termuat dalam pasal 72 dan perbaikan kesalahan teknis oleh pemerintah yang dimuat dalam pasal 73 dapat diterima dengan perubahan redaksional.

Kedelapan, penyempurnaan penjelasan terhadap rancangan Peraturan Daerah (Perda) provinsi yang dimuat dalam pasal 78 sebagai norma ataupun substansi baru.

Kesembilan, pelaksanaan pengundangan peraturan perundang-undangan yang dimuat dalam pasal 85 sebagai norma dan substansi baru.

Kesepuluh, pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang yang dimuat dalam pasal 95A dapat diterima dengan perubahan redaksional.

Kesebelas, mengakomodasi meaningful participation yang dimuat dalam pasal 96 dapat diterima secara redaksional.

Kedua belas, peraturan perundang undangan yang menggunakan metode omnibus yang dimuat dalam pasal 97A dapat diterima dengan perubahan redaksional.

Ketiga belas, pembentukan perundangan berbasis elektronik yang dimuat dalam pasal 97B dapat diterima dengan perubahan redaksional.

Keempat belas, pengharmonisasian evaluasi atau audit regulasi dalam pasal 97C dihapus.

Kelima belas, pengharmonisasian rancangan peraturan kepala daerah provinsi, kabupaten/ kota yang diatur dalam pasal 97C sebagai norma atau substansi baru.

Keenam belas, pelibatan analis hukum dalam pembentukan peraturan perundang undangan dalam pasal 98 sebagai norma substansi baru.

Ketujuh belas, pelibatan analis legislatif dan pembentukan peraturan perundang undangan pasal 99 dapat diterima.
Kedelapan belas, perubahan ketentuan huruf D bab 2 sebagaimana dalam lampiran 1 dapat diterima.

Kesembilan belas, perubahan lampiran 2 mengenai teknik penyusunan peraturan perundang-undangan dapat diterima dengan beberapa penyesuaian.

Reporter: Ashri Fadilla
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...