Cara Cek Penerima BPUM 2022
Di tahun ini, Pemerintah kembali memberikan Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (BPUM) atau BLT UMKM. Bantuan ini rencananya akan diberikan kepada 12 juta penerima di tahun lalu. Lantas, bagaimana cara cek penerima BPUM? Simak penjelasan berikut ini.
Syarat Penerima BPUM
Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2022, BPUM adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada pelaku usaha mikro yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
BPUM diberikan satu kali dalam bentuk uang tunai sebanyal Rp2,4 juta untuk pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat. Pencairan bantuan ini akan salurkan lewat rekening penerima BPUM.
Perlu diketahui bahwa, penerima BPUM harus memenuhi syarat yang telah ditentukan. Apa saja syaratnya? Berikut penjelasannya.
- Pemilik atau pelaku UMKM merupakan WNI.
- Pelaku UMKM mempunyai NIK.
- Pelaku UMKM bukan bagian dari prajurti TNI, anggota Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan BUMN atu BUMD.
- Usaha tersebut tidak sedang didanai atau mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
- Pelaku UMKM yang alamat KTP-nya berbeda dengan tempat usaha, maka harus memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) yang dikeluarkan oleh pihak terkait.
Selain itu, calon penerima BPUM juga harus menyiapkan beberapa berkas atau data yang dipersyaratkan. Berikut daftarnya:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Alamat tempat tinggal atau domisili.
- Bidang usaha yang diusulkan.
- Nomor HP yang masih aktif.
- SKU apabila usaha berada di tempat lain.
Cara Mendaftar BPUM
Apabila semua syarat penerima BPUM telah terpenuhi, Anda bisa melangsung mendaftarkan diri dalam program bantuan ini. Adapun tata cara pendaftaran bantuan UMKM sebagai berikut: