Panglima TNI Ikuti IDI soal Pemberhentian Terawan

Aryo Widhy Wicaksono
25 April 2022, 12:18
Terawan Agus Putranto saat masih menjabat sebagai Menteri Kesehatan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Terawan Agus Putranto saat masih menjabat sebagai Menteri Kesehatan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

"Kalau soal anggota beliau sudah tidak lagi aktif, tetapi sebagai dokter yang praktik di rumah sakit kami, kita ikut aturan," ucapnya.

Sebelumnya Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI pada Muktamar IDI di Banda Aceh memberikan rekomendasi agar Pengurus Besar IDI memberikan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Terawan. Setidaknya ada tiga alasan sanksi ini dijatuhkan, yaitu praktik “cuci otak” yang dilakukannya tanpa melalui kajian ilmiah. Terawan sudah membantah tudingan ini, karena menurutnya terapi cuci otak menjadi kajian ilmiah ketika memberikan disertasi di Universitas Hasanuddin. 

Kemudian Terawan aktif mempromosikan Vaksin Nusantara secara luas, walaupun penelitiannya belum selesai. Dalam beberapa kesempatan ia gencar mempromosikan vaksin tersebut, bahkan setelah tidak lagi menjabat sebagai Menteri Kesehatan.

Terakhir, manuver Terawan membentuk perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI). MKEK menilai aktivitas ini tidak sesuai prosedur. MKEK bahkan menemukan surat edaran PDSRKI yang menginstruksikan agar anggota organisasi ini tidak menghadiri acara IDI.

Meski nanti keluar surat pemberhentian Terawan dari IDI, ia masih tetap dapat melanjutkan praktiknya hingga surat izin praktik (SIP) milikinya kedaluwarsa, pada 5 Agustus 2023.

Setelah itu, Terawan tak dapat memperbaharui izinnya, kecuali ia kembali menjadi anggota IDI. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, yang menyebutkan pengajuan izin dokter membutuhkan rekomendasi dari organisasi prosfesi.

Sementara saat ini, hanya IDI satu-satunya organisasi profesi yang menaungi dokter di seluruh Indonesia. 

Simak juga data mengenai jumlah tenaga kesehatan yang gugur melawan Covid-19:

Halaman:
Reporter: Aryo Widhy Wicaksono
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...