Fakta Syarat Baru JHT: Bisa Cair Sebelum 56 Tahun dan Lebih Ringkas
ANTARA FOTO/Indrayadi TH
Adapun Pasal 18 mengatur pengajuan dokumen bisa dilakukan secara daring atau online. Adapun dokumen yang dilampirkan bisa berupa fotokopi ataupun elektronik.
Selain itu pembayaran manfaat JHT akan dilakukan paling lama lima hari sejak pengajuan. Meski demikian seluruh persyaratan peserta harus lengkap dan benar diterima BPJS Ketenagakerjaan.
Ketentuan lainnya seperti manfaat JHT bagi peserta yang telah meninggal dunia, cacat total, hingga meninggalkan Indonesia tidak berubah. Jaminan kepada peserta yang telah wafat tetap bisa dicairkan kepada ahli waris mendiang.