Lindungi Diri dari KBGO dengan Menjaga Privasi

Image title
Oleh Shabrina Paramacitra - Tim Riset dan Publikasi
29 April 2022, 15:41
Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) dialami sebagian masyarakat. Perlindungan privasi online dapat menjadi upaya untuk mencegah terjadinya kasus semacam ini.
cloudlynx/pixabay

Terhadap penyintas perempuan, rata-rata KBGO menimbulkan rasa stres dan perasaan rendah diri. Bahkan, KBGO dapat pula menyebabkan penyintasnya menjadi sulit mencari atau mempertahankan pekerjaannya. 

Pada 12 April 2022, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). UU ini diharapkan mampu memberi sanksi tegas terhadap pelaku KBGO. Sekaligus, memberi perlindungan terhadap korban yang mengalami pelecehan secara online. 

Pasal 4 ayat 1 UU TPKS menyebutkan ada sembilan tindak pidana kekerasan seksual. Satu di antaranya adalah kekerasan seksual berbasis elektronik. Bintang mengungkapkan, UU TPKS memiliki pasal yang mengatur hukuman pemberatan apabila kekerasan seksual dilakukan pada ranah daring. 

Perempuan yang lahir dengan nama I Gusti Ayu Bintang Darmawati itu menyarankan agar korban KBGO segera mendokumentasikan secara detail segala hal yang dapat menjadi bukti untuk membantu proses pelaporan kasus. 

Sebelumnya, pada Senin (31/5/2021), Bintang mengungkapkan bahwa kasus KBGO menjadi tantangan tersendiri. Karena, pelaku bisa berlindung dalam akun anonim dan sulit ditemukan. 

“Sehingga, kekerasan yang tadinya terbatas fisik dan waktu kini jadi tidak terbatas lagi. Maka literasi digital perlu untuk mencegah hal tersebut,” tuturnya di sela-sela diskusi Literasi Digital sebagai Solusi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan: Cegah KBGO. Informasi mengenai literasi digital tersedia dalam pranala info.literasidigital.id.

Jika menjadi korban KBGO, lanjut dia, masyarakat dapat menghubungi layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) Kementerian PPPA melalui call center 129 atau Whatsapp ke nomor 08111129129. “Selain itu, segeralah mencari bantuan,” ujarnya. 

Mariam F. Barata selaku Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbuhkan, terdapat kiat-kiat untuk mencegah terjadinya KBGO. Salah satunya, yakni dengan meningkatkan keamanan data pribadi di internet. Hal-hal yang perlu dilakukan misalnya:

  1. Memisahkan akun pribadi dengan akun publik
  2. Melakukan pengecekan dan pengaturan privasi
  3. Membuat password yang kuat dan menyalakan verifikasi ketika login akun di ranah daring
  4. Tidak mudah percaya pada aplikasi pihak ketiga
  5. Berhati-hati pada sumber Uniform Resource Locator (URL) yang dipendekkan
  6. Menghindari berbagi lokasi (real time location sharing)
  7. Melakukan detoksifikasi data dengan mengurangi jejak digital
  8. Menjaga kerahasiaan Personal Identification Number (PIN) atau password pada ponsel dan laptop

Mariam juga berpesan agar setiap orang selalu berhati-hati. Sebab, data-data yang tersebar di dunia maya dapat menjadi sumber kasus kekerasan, termasuk KBGO. “Sehingga perlu waspada terhadap jejak digital yang ditinggalkan karena bisa disalahgunakan pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan kekerasan berbasis online,” ujarnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...