Dapat Remisi Khusus, 675 Narapidana Langsung Bebas Merayakan Lebaran

Image title
2 Mei 2022, 15:01
Ilustrasi, warga binaan berbincang demngan petugas di blok hunian Lapas Kelas II Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara. Kementerian Hukum dan HAM memberikan Remisi Khusus (RK) II atau langsung bebas bagi 675 tahanan pada Lebaran 2022.
ANTARA FOTO/Jojon/tom.
Ilustrasi, warga binaan berbincang demngan petugas di blok hunian Lapas Kelas II Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara. Kementerian Hukum dan HAM memberikan Remisi Khusus (RK) II atau langsung bebas bagi 675 tahanan pada Lebaran 2022.

Sebagai informasi, berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), jumlah warga binaan pemasyarakatan di seluruh Indonesia per 22 April 2022 mencapai 272.721 orang, yang terdiri atas 226.767 narapidana dan 45.954 tahanan.

"Kondisi overcrowded ini berdampak pada kurang optimalnya pelayanan dan pembinaan kepada warga binaan pemasyarakatan,” ujar Rika.

Tahun ini, jumlah penerima RK Idul Fitri terbanyak berasal dari wilayah Sumatra Utara, yakni sebanyak 16.265 orang. Disusul Jawa Timur sebanyak 14.395 orang, dan Jawa Barat sebanyak 14.109 orang.

Pemberian hak Remisi dilakukan secara cepat dan transparan melalui SDP serta tanpa pungutan liar, karena dilakukan secara daring atau online dengan akurasi data yang tinggi.

Pemberian Remisi kali ini juga menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp 72.123.435.000 dari rata-rata anggaran biaya makan sebesar Rp 17.000 per hari per orang.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...