Pelonggaran Pemakaian Masker dan Tes Covid-19 Berlaku Besok

Image title
17 Mei 2022, 20:08
masker, covid-19, corona, pandemi, jokowi
ANTARA FOTO/Rahmad/aww.
Satgas gabungan menjaring warga yang tidak memakai masker saat Operasi Yustisi di Kota Lhokseumawe, Aceh, Selasa (8/3/2022).

Pada hari ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan kebijakan melonggarkan kewajiban masker di luar ruangan. Namun mereka yang berada ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus memakai pelindung wajah.

"Masyarakat yang berkategori rentan, lansia, atau ada komorbid maka saya sarankan memakai masker saat beraktivitas," kata Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (17/5).

Selain itu, pelaku perjalanan baik domestik maupun internasional dibebaskan dari syarat tes PCR dan antigen, dengan syarat telah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap.

"Bagi pelaku perjalanan internasional dan luar negeri yang mendapatkan vaksin dosis lengkap maka sudah tidak perlu lagi tes PCR maupun antigen," kata Jokowi.

Sebelumnya pelaku perjalanan domestik yang telah vaksinasi lengkap tetap perlu menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam atau PCR yang diambil 3x24 jam sebelum perjalanan.

Sedangkan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang telah vaksinasi lengkap, wajib melampirkan hasil tes PCR dalam 2x24 jam sebelum perjalanan.

Halaman:
Reporter: Dudi Sholachuddin Triambudi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...