Kronologi Versi Pekerja Dugaan Dunkin Donuts Belum Bayar THR Dua Tahun

Image title
19 Mei 2022, 15:30
Dunkin Donuts, THR
Dunkindonuts.co.id
Ilustrasi Sunkin Donuts.

Serikat Pekerja Mengadukan ke Kemenaker

Pada 2021, pihak manajemen kembali tak membayarkan THR para pekerja yang dirumahkan tanpa status PHK. Para pekerja kembali menuntut pihak manajemen perusahaan untuk membayarkan hak mereka.

Namun sekali lagi, pihak manajemen menolak dengan alasan bahwa para pekerja telah berstatus PHK, sehingga tidak dapat lagi menerima THR pada tahun 2021.

Karena tak belum mendapatkan tanggapan, mereka pun melaporkan ke Kemenaker. Selain itu mereka berencana menggelar demonstrasi dengan empat tuntutan, yaitu: meminta para pegawai dipekerjakan kembali, dibayarkan upahnya, dibayarkan THR tahun 2021 dan 2022, serta dibayarkan denda keterlambatan pembayaran THR tahun 2020 hingga 2022.

Pemberian THR pada tahun ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36-2021 tentang Pengupahan dan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No. M/6/HK.04/IV/2021 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

PP No. 36-2022 mengatur tunjangan hari raya keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Pemberi kerja akan dikenakan sanksi fiskal pada tahun ini jika tidak memberikan THR pada waktu yang ditentukan.

Adapun, pemberi kerja diharuskan membayar denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan sejak berakhirnya tenggat waktu pemberian THR.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla, Andi M. Arief
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...