Mengenal 7 Wewenang dan Tugas MPR

Dwi Latifatul Fajri
19 Mei 2022, 17:08
tugas MPR
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Ilustrasi, Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Kemudian MPR wajib menyelenggarakan sidang paripurna untuk memutuskan usul DPR mengenai pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden pada masa jabatan paling lambat 30 hari sejak MPR menerima usul.

Usul DPR harus dilengkapi dengan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Presiden atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum. Keputusan MPR terhadap usul pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden diambil dari sidang paripurna sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota dan disetujui sekurangnya ⅔ dari jumlah anggota yang hadir.

3. Memutuskan Usul DPR terkait Pemakzulan

MPR memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripuma MPR

4. Melantik Wakil Presiden Menjadi Presiden

MPR memiliki kewenangan untuk melantik melantik Wakil Presiden menjadi Presiden. Hal ini terjadi jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajiban. Maka Wakil Presiden bertugas mengganti sampai masa jabatan berakhir.

MPR dapat menyelenggarakan sidang paripurna MPR untuk melantik melantik Wakil Presiden menjadi Presiden. Dalam kejadian ini MPR tidak dapat mengadakan sidang, namun Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dan disaksikan pimpinan Mahkamah Agung.

5. Memilih Wakil Presiden

MPR menyelenggarakan sidang paripurna paling lambat 60 hari untuk memilih wakil presiden. Pemilihan wakil presiden ini diusulkan oleh Presiden jika terjadi kekosongan masa jabatan Wakil Presiden.

6. Memilih Presiden dan Wakil Presiden

Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat atau diberhentikan, masa tugas dan pelaksanaan kepresidenan dilakukan oleh Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan.

7. Menerapkan Peraturan dan tata tertib kode etik MPR

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...