Puan Maharani Matikan Mik Saat PKS Interupsi soal Perzinahan dan LGBT

Image title
24 Mei 2022, 18:46
Ketua DPR Puan Maharani memberikan salam usai berpidato saat rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/4/2022). Rapat itu beragenda mendengarkan pidato ketua DPR pada penutupan masa persidangan IV tahun sidang 2022.
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.
Ketua DPR Puan Maharani memberikan salam usai berpidato saat rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/4/2022). Rapat itu beragenda mendengarkan pidato ketua DPR pada penutupan masa persidangan IV tahun sidang 2022.

Meski telah diturunkan, video tersebut sudah terlanjur dilihat banyak orang. Amin khawatir akan banyak orang terdorong untuk melakukan hubungan serupa, karena dalam wawancara itu narasumber yang hadir menceritakan mengenai gaya hidup gay, penyebab keduanya menjadi gay, dan seluk beluk percintaan pasangan sesama jenis. 

Tak hanya dalam kanal youtube figur publik, Kedutaan Besar Inggris di Indonesia juga pernah mengunggah foto bendera LGBT melalui akun media sosial resminya. Hal tersebut dinilai Amin, bertentangan dengan nilai-nilai dasar negara Indonesia, yaitu Pancasila.

“Pengibaran bendera LGBT ini tentu menyulut kemarahan masyarakat Indonesia karena LGBT bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila,” tutur Amin.

Namun, belum selesai interupsi, tiba-tiba mikrofon Amin dimatikan Ketua DPR Puan Maharani, yang menjadi pimpinan rapat. Puan pun lantas menutup Rapat Paripurna. “Yang terhormat para anggota dewan, hadirin yang kami muliakan, dengan demikian selesailah acara rapat paripurna dewan hari ini,” ujar Puan mengakhiri rapat.

UU TPKS adalah undang-undang yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual. Adanya UU ini, harapannya bisa melindungi korban kekerasan seksual. Dalam sidang paripurna, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Nintang Darmawati mengatakan bahwa UU TPKS  merupakan landasan yang utuh, adil, dan formil bagi para korban kekerasan seksual. Dengan kata lain, UU ini mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya korban kekerasan seksual.

Namun, pelecehan tak hanya terjadi di dunia nyata, simak data mengenai platform digital yang paling banyak terjadi pelecehan berikut ini:

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...