Eks Wali Kota Yogyakarta dan VP Sumarecon Agung jadi Tersangka KPK

Image title
3 Juni 2022, 17:55
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (ANTARA/Eka AR)
ANTARA/Eka AR
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (ANTARA/Eka AR)

KPK menetapkan tiga tersangka penerima melakukan perbuatan sesuai pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 5 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 Sementara Oon sebagai tersangka pemberi, diduga melakukan perbuatan sebagaimana pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 5 ayat 1 KUHP.

Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama. Haryadi di Rumah Tahanan (Rutan) KPK yang berada di Gedung Merah Putih, Nurwidhihartana di Rutan Polres Jakarta Pusat, Triyanto Budi Yuwono di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dan Oon Nusihono di Rutan KPK pada Gedung Kavling C1.

Kasus ini bermula dari OTT di Yogyakarta dan Jakarta, di mana KPK menangkap 10 orang. Di samping keempat tersangka ini, enam pihak lainnya telah dilepaskan, mereka adalah:

  • Kepala Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta, Hari Setyowacono
  • Staf pada Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta, Nurvita Herawati
  • Staf pada Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta, Moh Nur Faiq
  • Manager Perizinan PT Summarecon Agung, Dwi Dodik
  • Head of Finance PT Summarecon Agung, Amita Kusumawaty
  • Direktur PT Guyup Sengini, Sentanu Wahyudi

Korupsi menjadi persoalan yang mengkhawatirkan di Indonesia, berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), potensi kerugian keuangan negara akibat korupsi selama 2021 mencapai Rp62,93 triliun. Angka tersebut meningkat 10,9% dibandingkan dengan tahun 2020, dan menjadi yang terbesar dalam 5 tahun terakhir.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...