KPK Sita Sejumlah Uang dari Kantor Sumarecon Agung

Aryo Widhy Wicaksono
7 Juni 2022, 18:22
Petugas menunjukkan barang bukti saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022).
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.
Petugas menunjukkan barang bukti saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022).

Sebelumnya pada Jumat (3/6), KPK menetapkan empat tersangka terkait kasus ini. Bersama-sama Haryadi Suyuti, KPK juga menetapkan Kepala Dinas DPMPTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana; dan Triyanto Budi Yuwono, selaku sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi. Ketiga tersangka diduga menerima suap.

Sedangkan seorang tersangka dari pihak swasta, diduga sebagai pemberi suap. Dia adalah Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk. Oon Nusihono.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada 2019, Oon melalui Dandan Jaya, selaku Dirut PT Java Orient Property (JOP), anak usaha Sumarecon Agung, mengajukan permohonan IMB atas nama PT JOP untuk pembangunan Apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro ke DPMPTSP Pemkot Yogyakarta. Pembangunan tersebut, masuk dalam wilayah cagar budaya.

Proses permohonan izin ini kemudian berlanjut di 2021, dan untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, Oon dan Dandan diduga mendekati Haryadi, yang saat itu masih menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022.

KPK menduga ada kesepakatan antara Oon dan Haryadi, agar mengawal permohonan izin tersebut dengan memerintahkan Kepala Dinas PUPR setempat agar segera menerbitkan IMB dan dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama proses pengurusan izin berlangsung.

Selama proses penerbitan IMB, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp50 juta. Pada 2022, IMB Apartemen Royal Kedhaton akhirnya terbit.

Selanjutnya, pada Kamis (2/6) pekan lalu, Oon datang ke Yogyakarta untuk menemui Haryadi di rumah dinas jabatan wali kota, dan diduga menyerahkan uang sekitar USD 27.258 melalui Triyanto   sebagai orang kepercayaan Haryadi. Uang itu sebagiannya juga untuk Nurwidhihartana.

Terkait dengan pemberian, sepanjang 2021 KPK mendapatkan 2.107 laporan gratifikasi. Jenis gratifikasi yang paling banyak dilaporkan berupa pemberian uang atau setara uang, yakni sebanyak 941 laporan. Kemudian pemberian barang sebanyak 845 laporan. Diikuti pemberian makanan 247 laporan, dan karangan bunga 39 laporan.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...