Masih Dini, Koalisi Indonesia Bersatu Berpotensi Bubar di Tengah Jalan

Image title
8 Juni 2022, 14:42
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (tengah) bersama Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (kiri) dan Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa (kanan) menandatangani nota kesepahaman dibentuknya Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) pada acara silaturahmi di Plataran Se
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (tengah) bersama Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (kiri) dan Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa (kanan) menandatangani nota kesepahaman dibentuknya Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) pada acara silaturahmi di Plataran Senayan, Jakarta, Sabtu (4/6/2022).

“Jadi parpol (partai politik) punya banyak pilihan untuk mencalonkan kira-kira siapa yang akan mereka dukung dalam kontestasi Pilpres mendatang,” kata Arya.

Tak hanya koalisi dini, Arya juga memprediksikan dua hal lain yang akan menjadi tren dalam Pemilu mendatang. Pertama, peta koalisi yang akan sangat dipengaruhi oleh pimpinan atau elit partai. Padahal pada Pemilu sebelumnya, faktor kandidat capres-cawapres merupakan faktor yang paling mempengaruhi.

Selanjutnya, soliditas koalisi diprediksi akan bergantung pada hasil Pemilihan Legislatif (Pileg). Hal itu disebabkan hasil Pileg yang dianggap akan mempengaruhi peta pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang.

Sementara terkait dengan pelaksanaan Pilpres 2024 nanti, Arya menduga pelaksanaannya akan berlangsung dalam dua putaran, jika melihat persaingan ketat pada elektabilitas tiga figur populer yang dijagokan menjadi capres. Hal ini mengacu kepada Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Alasan kedua, lanjut Arya, berbagai partai politik juga saling menjalin komunikasi, sehingga membuat koalisi menjadi cair. “Partai-partai terbuka untuk bertemu, berkoalisi, baik partai dengan platform yang sama maupun partai lintas platform,” papar dia.

Sementara faktor terakhir yang membuat Pilpres 2024 ia yakini akan berlangsung kompetitif adalah ketiadaan capres petahana.

Terkait dengan pembentukan koalisi, dasar untuk mengajukan pasangan capres dan cawapres adalah perolehan kursi di DPR. Hal ini sesuai dengan aturan presidential treshold.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...