DJP: Harta yang diungkap Peserta PPS Capai Rp 131,4 triliun

Dicky Christanto W.D
13 Juni 2022, 09:43
Petugas memberikan keterangan pada wajib pajak yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar di Jakarta, Senin (1/3/2021). Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Paj
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Petugas memberikan keterangan pada wajib pajak yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar di Jakarta, Senin (1/3/2021). Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga pukul 09.11 WIB Senin (1/3/2021), sebanyak 3,82 juta wajib pajak sudah melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2020.

"Ini pertanyaan klasik, kalau setelah ikut PPS apakah diperiksa? Kalau sudah ikut PPS dan dideklarasikan semua ya enggak mungkin kita lakukan pemeriksaan," ujar Suryo.

Akan tetapi Suryo juga mengingatkan bahwa jika sampai tenggat waktu program ini dan ada wajib pajak yang tak juga melaporkan, maka akan menemui risiko denda yang lebih besar, yaitu berkisar 6 hingga 18 persen.

Program PPS sudah dimulai sejak awal tahun dan akan segera berakhir.  Wajib pajak saat ini hanya memiliki sisa waktu 23 hari sebelum program berakhir.

Program PPS ini terdiri atas dua kebijakan. Kebijakan pertama, berlaku untuk wajib pajak orang pribadi atau badan yang pernah mengikuti tax amnesty jilid pertama tetapi masih ada harta yang belum atau kurang dilaporkan.

Harta tersebut diperoleh dari 1 Januari 1985-31 Desember 2015. Tarif PPSnya sebesar 6-11 persen

Kebijakan kedua hanya untuk wajib pajak orang pribadi yang hartanya diperoleh mulai 1 Januari 2016-31 Desember 2020. Dalam skema kedua ini, berlaku tarif denda 12 hingga18 persen.

Adapun bagi harta yang termasuk kebijakan I tetapi setelah tanggal 30 Juni diketahui belum dilaporkan, akan dikenakan tarif lebih tinggi yakni 25 persen untuk wajib pajak badan, 30 persen untuk orang pribadi dan 12,5 persen untuk wajib pajak tertentu, ditambah sanksi sebesar 200 persen.

Sementara untuk kebijakan II, maka dikenakan tarif 30 persen ditambah sanksi bunga perbulan ditambah uplift factor 15 persen.

 

 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...