Kekhawatiran Publik soal Implikasi Hak Cuti Hamil 6 Bulan

Aryo Widhy Wicaksono
21 Juni 2022, 19:11
Ilustrasi hamil
Pexels.com/Leah Kelley
Ilustrasi hamil

Akan tetapi, dia juga mendesak apabila nanti disahkan, aturan tersebut dapat berpotensi menghambat hak bekerja perempuan. Untuk itu, negara mesti mengantisipasi dan memastikan perusahaan tunduk pada aturan, dan menjamin tidak membatasi kesempatan kerja atau pengembangan karir.

Tak hanya itu, pemerintah juga perlu melakukan harmonisasi peraturan, karena pengaturan tentang hak maternitas perempuan pekerja saat ini juga merujuk pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pada pasal 81 dan pasal 93 ayat (2) huruf b tentang istirahat saat menstruasi, dan Pasal 82, 84 dan 153 terkait cuti melahirkan dan keguguran, juga pasal 93 ayat (2) huruf b dan ayat (4) huruf e bagi cuti pendampingan suami dari istri yang melahirkan atau keguguran.

"Pada UU ini, hak cuti melahirkan adalah selama 3 bulan dan 1,5 bulan untuk keguguran, yang keduanya berupah penuh dan tidak boleh menjadi alasan pemutusan hubungan kerja. Sementara bagi suami, cuti pendampingan adalah sebanyak 2 hari berupah penuh," jelasnya.

Sementara itu, RUU KIA ini menjadi salah satu topik yang menjadi perbincangan di publik. Di media sosial Twitter, banyak netizen yang mengekspresikan pendapatnya sehingga menimbulkan pro dan kontra. Umumnya publik melihat aturan ini akan memenuhi hak perempuan agar dapat memberikan perhatian khusus kepada bayi. Tetapi, beberapa juga mengungkapkan kegelisahannya, dan khawatir aturan ini akan berdampak negatif kepada perempuan.

Salah satunya adalah pengguna dengan akun @Ennoharie, menurutnya aturan ini akan mendorong perusahaan untuk menolak pekerja perempuan.

"Katanya mau dibuat UU soal cuti hamil jadi 6 bulan ya. Makin aja perusahaan enggak mau memperkerjakan mereka yang sudah nikah," cuitnya.

Netizen lainnya dengan akun @WidasSatyo juga mengungkapkan kekhawatiran serupa. Menurutnya, "Implikasinya, ruang berkarir untuk perempuan jadi terbatas. Yang bikin aturan harus benar-benar memikirkan dampaknya secara luas."

Halaman:
Reporter: Aryo Widhy Wicaksono
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...