Kejaksaan Periksa Eks Manajer Krakatau Engineering Terkait Proyek BFC
Terkait bridging loan, sebelumnya Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa Direktur SDM dan Pengembangan PT Krakatau Steel berinisial AF pada Rabu (18/5).
Dirinya diperiksa terkait alokasi permintaan SDM oleh Direktur Operasi I dan II PT Krakatau Engineering untuk ditempatkan di proyek BFC. Kemudian pada rapat direksi, dia juga diketahui mengusulkan permintaan bridging loan sebesar Rp 9,18 miliar.
“Pada jabatan tersebut mengalokasikan permintaan SDM oleh Direktur Operasi I dan II PT Krakatau Engineering untuk ditempatkan di proyek BFC yang diusulkan pada rapat Direksi dan disetujui oleh Direktur Utama PT Krakatau Engineering untuk dilakukan permintaan dana bridging loan pertama sekali kepada PT Krakatau Steel,” jelas Ketut.
Dalam hal pinjaman, sebelumnya tim penyidik menemukan bahwa Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) memberikan pinjaman sebesar Rp 2,45 triliyun kepada PT Krakatau Engineering, anak perusahaan PT Krakatau Steel untuk pembiayaan pembangunan pabrik BFC.
Pinjaman tersebut diungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Supardi merupakan bagian dari sindikasi Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), sebab LPEI bukanlah lembaga perbankan.
“Ya benar. Cuma kan dia juga meminjamkan,” ujar Supardi, Jumat (13/5) pertengahan tahun lalu.
Dari pinjaman tersebut, hingga saat ini PT Krakatau Engineering diketahui masih belum bisa melunasinya disebabkan berbagai permasalahan di dalam proyek pembangunan pabrik BFC. Sebagaimana diketahui, dari proyek tersebut, PT Krakatau Engineering mengalami kerugian mencapai Rp 478 miliar.