Tumpah Tindih Aset BLBI dan Sertifikat dari Jokowi, Ini Respons BPN
Adapun Menko Polhukam sekaligus Ketua Pengarah Satuan Penanganan Hak Tagih Negara (Satgas) BLBI, Mahfud MD, mengatakan obyek lahan tersebut merupakan aset Bank Namura Internusa atas nama James S. Januardy.
Dia mengatakan lahan tersebut akan dikembalikan kepada rakyat selamat surat sertifikat tersebut asli atau tidak palsu. "Prinsipnya sertifikat yang telah diberikan kepada rakyat oleh Presiden melalui Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) akan dijamin oleh pemerintah asal sertifikat tersebut tidak palsu dan tidak terkait mafia tanah."
Dia pun menjelaskan terdapat mekanisme menyerahkan aset yang menjadi objek sitaan BLBI. "Jika obyek ada di areal sitaan BLBI bisa dengan pelepasan hak kepada pemegang sertifikat," kata Mahfud.
Prinsipnya sertifikat yg tlh diberikan kpd rakyat oleh Presiden melalui Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) akan dijamin oleh Pemerintah asal setifikat tsb tdk palsu dan tdk terkait mafia tanah. Jika obyek ada di areal sitaan BLBI bs dgn pelepasan hak kpd pemegang sertifikat.— Mahfud MD (@mohmahfudmd) June 25, 2022
Reforma Agraria, kata Hadi, merupakan upaya pemerintah menata kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan melalui proses penataan aset.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sejauh ini telah melakukan penataan aset, salah satunya melalui proses redistribusi tanah.
Redistribusi tanah sendiri dilakukan pada Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), yaitu tanah yang dikuasai negara, dan/atau tanah yang telah dimiliki masyarakat untuk kemudian diredistribusi atau dilegalisasi.
Salah satu objek redistribusi tanah, yakni tanah eks hak guna usaha (HGU) yang telah habis masa berlakunya serta tidak dimohon perpanjangan, dan/atau tidak dimohon pembaruan haknya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah haknya berakhir.