Anies Ganti Nama Jalan, Imigrasi Jelaskan Cara Ubah Alamat di Paspor

Aryo Widhy Wicaksono
29 Juni 2022, 11:28
Petugas merapikan paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Senin (18/4/2022).
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.
Petugas merapikan paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Senin (18/4/2022).

“Mekanisme perubahan alamat pemegang paspor sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah dalam hal perubahan status sipil seseorang," ungkapnya.

Imigrasi akan menyesuaikan dengan dokumen identitas diri yang dilampirkan, antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). "Jadi ketika alamat di KTP sudah berubah, maka akan kita sesuaikan,” tuturnya.

Sementara aturan mengenai perubahan alamat sesuai dengan Pasal 14 Undang-undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Aturan itu mensyaratkan jika terjadi perubahan alamat Penduduk, Instansi Pelaksana wajib menyelenggarakan penerbitan perubahan dokumen Pendaftaran Penduduk.

Selain itu, pada Pasal 48 UU tersebut disebutkan, bahwa paspor biasa dan paspor elektronik diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM). Terkait biaya, pemohon hanya membayarkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk permohonan penggantian paspor.

“Perubahan data pemegang paspor di SIMKIM tidak dikenakan biaya," ungkap Achmad.

Achmad menjelaskan, halaman biodata paspor tidak mencantumkan alamat lengkap pemegang paspor. Informasi tersebut tersimpan pada database Imigrasi sehingga dia mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mengubah alamatnya.

Adapun nama jalan yang diubah Anies adalah:  

  1. Jalan Entong Gendut (sebelumnya Jalan Budaya)
  2. Jalan Haji Darip (sebelumnya Jalan Bekasi Timur Raya)
  3. Jalan Mpok Nori (sebelumnya Jalan Raya Bambu Apus)
  4. Jalan H. Bokir Bin Dji'un (sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede)
  5. Jalan Raden Ismail (sebelumnya Jalan Buntu)
  6. Jalan Rama Ratu Jaya (sebelumnya Jalan BKT Sisi Barat)
  7. Jalan H. Roim Sa'ih (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Barat)
  8. Jalan KH. Ahmad Suhaimi (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Timur)
  9. Jalan Mahbub Djunaidi (sebelumnya Jalan Srikaya)
  10. Jalan KH. Guru Anin (sebelumnya Jalan Raya Pasar Minggu sisi Utara)
  11. Jalan Hj. Tutty Alawiyah (sebelumnya Jalan Warung Buncit Raya)
  12. Jalan A. Hamid Arief (sebelumnya Jalan Tanah Tinggi 1 gang 5)
  13. Jalan H. Imam Sapi'ie (sebelumnya Jalan Senen Raya)
  14. Jalan Abdullah Ali (sebelumnya Jalan SMP 76)
  15. Jalan M. Mashabi (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Utara)
  16. Jalan H. M. Shaleh Ishak (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Selatan)
  17. Jalan Tino Sidin (sebelumnya Jalan Cikini VII)
  18. Jalan Mualim Teko (sebelumnya Jalan depan Taman Wisata Alam Muara Angke)
  19. Jalan Syekh Junaid Al Batawi (sebelumnya Jalan Lingkar Luar Barat)
  20. Jalan Guru Ma'mun (sebelumnya Jalan Rawa Buaya)
  21. Jalan Kyai Mursalin (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang)
  22. Jalan Habib Ali Bin Ahmad (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang).

Halaman:
Reporter: Aryo Widhy Wicaksono
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...