Berkas Penyidikan Lengkap, Kasus Doni Salmanan Segera Naik Sidang

Image title
1 Juli 2022, 16:49
Polisi menggiring tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex Doni Salmanan (tengah) saat konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Selasa (15/3/2022).
ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym.
Polisi menggiring tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex Doni Salmanan (tengah) saat konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Sebelumnya, setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka Selasa (8/3). Dalam perkara ini, Doni Salmanan diduga berperan sebagai afiliator, yang membuat video berisi ajakan kepada masyarakat untuk turut serta mengikuti perdagangan dengan opsi biner melalui aplikasi Quotex.

Dalam mempromosikan Quotex, Doni Salmanan memberikan kesan kepada calon korban bahwa dirinya telah berhasil memperoleh keuntungan miliaran rupiah dari platform tersebut.  

Dalam perkara ini, penyidik telah menyita 97 item aset Doni Salmanan dengan nilai total mencapai Rp64 miliar. Kemudian, penyidik juga menyita uang tunai Rp3,3 miliar, dan 22 jenis pakaian berbagai merek. Termasuk juga akun elektronik dan sosial media, serta perangkat elektronik.

Pemerintah pun sudah memblokir aplikasi Quotex. Sejak 2021 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bekerja sama dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah memblokir bebera[a aplikasi binary option. Selama lima tahun Kemenkominfo telah memblokir berbagai jenis konten investasi bodong lainnya, hingga totalnya mencapai 3.180 konten per 10 Maret 2022.

Dalam perkara ini, Doni Salmanan disangkakan melanggar Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/ atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...