Epidemiolog Kritik Cepatnya Perubahan PPKM Level 1 di Jakarta

Image title
7 Juli 2022, 14:54
PPKM, Jakarta
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Lanskap gedung perkotaan yang terlihat berkabut di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (6/7).

Terkait komunikasi risiko, tak hanya pemerintah pusat yang mengemban tanggung jawab. Akan tetapi, perlu pula partisipasi aktif dari pejabat pemerintahan sampai ke level paling dekat dengan masyarakat, seperti lurah.

“Ini yang harus menjadi pelajaran kita karena ini bukan pandemi terakhir, pandemi masih berlangsung, sehingga harus ada perbaikan kualitas seperti strategi komunikasi risiko,” kata dia.

Status PPKM di Jakarta pada level satu ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 tahun 2022.  Status PPKM di Jakarta dan sekitarnya itu maka sejumlah aktivitas masyarakat kembali kapasitasnya maksimal 100%.  Adapun selama PPKM level dua kapasitas maksimal dibatasi menjadi 75%.

Sehingga, kini kapasitas mal/pusat perbelanjaan di Jakarta kembali beroperasi dengan kapasitas 100%. Untuk perusahaan di sektor non esensial kini kembali menerapkan 100% bekerja dari kantor (WFO).

Restoran atau rumah makan juga bisa menerapkan hingga 100% kapasitas pengunjung, begitu juga kapasitas di warung makan/pedagang kaki lima.

Restoran/kafe yang beroperasi malam hari mulai pukul 18.00 hingga 02.00 WIB juga diizinkan membuka kapasitas 100%.

Tak hanya itu, kapasitas bioskop, tempat ibadah, fasilitas umum seperti taman dan tempat wisata umum, kegiatan seni budaya dan pusat kebugaran sebesar 100%. Sedangkan angkutan umum masih diperkenankan mengangkut penumpang hingga 100%.

Dalam Inmendagri itu dijelaskan penyesuaian level tersebut berpedoman pada indikator transmisi komunitas pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat. Selain itu, juga pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...