Kembali Jadi Tersangka, Ini Peran Bos KSP Indosurya Cipta

Image title
9 Juli 2022, 06:44
KSP Indosurya
Muchammad Egi Fadliansyah, Katadata.co.id
Ilustrasi, pendiri KSP Indosurya, Henry Surya (berbaju merah) didampingi kuasa hukum dan pengurus KSP Indosurya, saat memberikan keterangan pers, Jumat (19/6/2020).

Adapun awal mula penyidikan kasus ini diawali dengan laporan polisi atas nama korban Hendra Kusuma Karnoto dan korban lainnya yang berjumlah 165 orang. Di dalam laporan itu disebutkan bahwa total kerugian yang dialami korban akibat perbuatan pihak terlapor sebesar Rp 800 miliar.

Sebelumnya, tim penyidik telah membebaskan dua tersangka pada Sabtu (25/6), yaitu Henry Surya dan June Andria. Pembebasan terhadap keduanya disebabkan masa tahanan yang telah habis. Akan tetapi, keduanya masih diwajibkan untuk lapor diri dua kali dalam sepekan.

“Masa penahanan yang menjadi kewenangan kepolisian sudah habis namun proses penyidikan masih dilakukan,” ujar Agus perihal habisnya masa tahanan para tersangka.

Kemudian tim penyidik pun berinisiatif menerapkan strategi baru dalam penanganan perkara. Penanganan perkara diungkapkan Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto akan dilakukan secara parsial.

“Artinya satu laporan perkara akan kita tangani sendiri-sendiri,” kata Agus dalam Konferensi Pers di Mabes Polri, Selasa (28/6).

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...