Ahyudin Kembali Dipanggil Polisi Soal Dugaan Penyelewengan Dana ACT

Image title
11 Juli 2022, 10:36
act, polisi, ahyudin
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Pegawai beraktivitas di kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT), Menara 165, Jakarta, Rabu (6/7/22).

Ahyudin dan Ibnu Khajar sebelumnya telah memenuhi panggilan tim penyidik kepolisian pada Jumat (11/7) lalu. Namun polisi memastikan status keduanya adalah saksi.

“Saya ulangi, masih tahap penyelidikan,” ujarKepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Mabes Polri pada Jumat (8/7).

Sebelumnya, PPATK menemukan dana masuk ke ACT dari luar negeri sebesar Rp 64,9 miliar dan dana ke luar negeri sebesar Rp 52,9 miliar. Dana tersebut mengalir pada periode 2014 hingga Juli 2022.

Berdasarkan hasil penilaian risiko, PPATK menemukan adanya aliran dana yang teridentifikasi penyalahgunaan yayasan untuk media pencucian uang dan pendanaan terorisme. Oleh sebab itu, kini PPATK menghentikan sementara 141 transaksi Cost, Insurance, and Freigh (CIF) pada 300 lebih rekening ACT.

Rekening tersebut diketahui tersebar di 41 penyedia jasa keuangan (PJK). “Saat ini PPATK telah melakukan penghentian sementara,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam keterangan resminya pada Kamis (7/7).

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...