Syarat Wajib Vaksin Booster Akan Berlaku untuk Masuk Mal hingga Hotel
Pemerintah akan mewajibkan pemberian vaksin dosis penguat alias booster demi mencegah kenaikan Covid-19. Bahkan syarat tersebut akan berlaku di kendaraan publik, mal, hingga hotel.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril mengatakan vaksinasi dosis penguat diperlukan guna melindungi masyarakat dari sakit berat akibat Covid-19. Selain itu kebijakan ini diambil untuk meningkatkan angka vaksinasi booster.
"Bukan hanya melindungi dirinya sendiri tapi melindungi masyarakat di area publik," kata Syahril di Jakarta, Senin (11/7) dikutip dari Antara.
Syahril mengatakan vapaian vaksinasi booster di Indonesia masih di bawah standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebesar 50%. Jumlah vaksin dosis tambahan yang disuntikkan bari mencapai 52 juta dosis atay 24,9% dari target 208,2 juta.
"Tidak perlu lagi berdebat tentang pentingnya vaksinasi, tapi ayo sama-sama menyelamatkan bangsa ini," katanya.
Sedangkan Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 dr. Reisa Broto Asmoro mengatakan pemerintah akan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan booster. Aturan ini akan berlaku pada 17 Juli mendatang.