Kasus Initimidasi Jurnalis di Rumah Ferdy Sambo Harus Diusut Tuntas

Tia Dwitiani Komalasari
15 Juli 2022, 23:33
Polisi berjaga di depan rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo pascaperistiwa baku tembak dua ajudannya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022) malam. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyerahkan penyelidik
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Polisi berjaga di depan rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo pascaperistiwa baku tembak dua ajudannya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022) malam. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyerahkan penyelidikan dan penyidikan kasus baku tembak yang terjadi pada Jumat (8/7) antara dua ajudan di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yakni Bharada E dan Brigadir J tersebut kepada tim gabungan yang akan bekerja secara profesional.

Dari pengamanan yang dilakukan, Benny menjelaskan bahwa anggotanya mengkhawatirkan privasi di dalam pemberitaan media massa terkait kasus ini. Oleh sebab itu, penggeledahan pun dilakukan.

“Ini bagaimana kondisi psikis ataupun psikologis daripada keluarga. Mungkin itu yang dijaga. sehingga anggota-anggota tersebut melakukan tindakan-tindakan yang berlebihan,” kata Benny.

Sementara itu dari Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedy Prasetyo juga melontarkan permohonan maaf atas peristiwa yang terjadi kepada dua jurnalis. Menurut Dedy, tiga anggota Polri yang melakukan intimidasi selanjutnya akan ditindak tegas oleh Kepala Biro Provos Polri.

“Nanti hasilnya pun akan saya informasikan apa langkah-langkah yang kami sudah ambil,” ujarnya pada Jumat (15/7).

Sebelumnya kejadian tersebut dinilai Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Ade Wahyudin, merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, para pelaku juga dapat dikenakan pasal perampasan atau pengancaman yang tercantum di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta akses ilegal dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menurut Ade, tindakan tersebut tak mencerminkan transparansi sebagaimana yang dijanjikan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit untuk mengungkap kasus ini.

“Tindakan intimidasi dan penghalangan aktivitas jurnalistik ini bertolak belakang dengan niat Kapolri yang menjamin transparansi dan objektivitas dalam pengungkapan insiden tembak menembak di rumah dinas Kadiv Propam,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Katadata.co.id pada Jumat (15/7).

Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, penyelesaian tindak kejahatan (crime clearance) oleh polisi semakin meningkat setiap tahunnya. Tercatat, Kepolisian berhasil menyelesaikan 71% kasus tindak kejahatan pada 2020. Angka ini naik 2,83 poin dari tahun sebelumnya yang sebesar 68,17%.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...