Saksi Baku Tembak Bharada E Minta Perlindungan, Kepolisian: Itu Hak

Image title
20 Juli 2022, 08:21
baku tembak, bharada e, brigadir j, ferdy sambo
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Polisi berjaga di depan rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo pascaperistiwa baku tembak dua ajudannya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022) malam.

Begitu pun pengajuan milik Putri. “Masih ditelaah. Sama, karena masih fresh (baru) sekali,” ujar dia.

Sedangkan keluarga Brigadir J belum mengajukan perlindungan kepada LPSK. Namun, Susi menjelaskan bahwa LPSK telah berkomunikasi dengan keluarga melalui kuasa hukum.

“Kami sampaikan bahwa LPSK sangat terbuka jika keluarganya mengajukan permohonan perlindungan,” kata Susi.

Sebelumnya, Putri Candrawathi mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. Melalui kuasa hukumnya, Putri mengajukan permohonan perlindungan sebagai korban.
“Dugaannya pelecehan seksual,” kata Susilaningtyas, Selasa (19/7).

Dalam penelaahan, Susi menjelaskan bahwa LPSK akan berkoordinasi dengan kepolisian yang menangani kasus baku tembak. Meski demikian, perlindungan dapat diberikan saat penyidikan masih berlangsung, terlebih jika korban mendapatkan ancaman.

“Kalau memang ada ancaman, bisa kami lakukan perlindungan seketika,” ujarnya.

Susi pun mengungkapkan bahwa dalam penanganan kasus itu, Putri belum mendapatkan ancaman dari pihak-pihak tertentu. “Kami masih mendalami,” ujarnya.

Dalam hal pengajuan perlindungan, terdapat batas waktu untuk memutuskan apakah pihak yang mengajukan berhak untuk dilindungi atau tidak. Perlindungan akan diputuskan paling lambat 30 hari kerja sejak pengajuan.

Akan tetapi, jika kurang dari 30 hari terdapat hal mendesak seperti pengancaman, maka LPSK akan memutuskan perlindungan darurat.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...