Bebas Bersyarat, Rizieq Shihab Tak Boleh ke Luar Kota

Image title
20 Juli 2022, 13:39
rizieq shihab, fpi, habib rizieq
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.
Terdakwa Rizieq Shihab (kiri) memasuki gedung Bareskrim Polri usai menjalani sidang tuntutan di Jakarta, Kamis (3/6/2021).

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022, pihak yang diberi pembebasan bersyarat dapat diberikan sanksi berupa pencabutan bebas bersyarat jika tak mematuhi peraturan.  Pencabutan pembebasan bersyarat dapat dilakukan berdasarkan syarat umum, yaitu jika melanggar hukum dan ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa yang diikuti penahanan di rumah tahanan negara atau terpidana.

Sementara syarat khusus pencabutan pembebasan bersyarat dilakukan jika klien pemasyarakatan menimbulkan keresahan dalam masyarakat, tidak melaksanakan kewajiban melapor kepada Bapas yang membimbing paling banyak tiga kali berturut-turut, tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal kepada Bapas yang membimbing, dan tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh Bapas.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemkumham) mengonfirmasikan bahwa Rizieq Shihab telah bebas bersyarat. Dirinya bebas bersyarat setelah menjalani hukuman pidana penjara di Rumah Tahanan Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Rutan Bareskrim Polri) sejak 12 Desember 2020.

“Yang bersangkutan sudah keluar sejak pukul 06.45,” ujar Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemkumham, Rika Aprianti kepada wartawan pada Rabu (20/7). Adapun akhir pembebasan bersyarat yaitu pada 10 Juni 2023. Sementara masa percobaannya akan habis pada 10 Juni 2024.

Rizieq sebelumnya dipenjara atas dua tindak pidana. Pertama, tindak pidana terkait karantina kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Kedua, tindak pidana terkait penyiaran berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...