Makam Brigadir Yoshua Dibongkar, Sebagian Organ Diperiksa di Jakarta

Tia Dwitiani Komalasari
27 Juli 2022, 07:57
Peserta aksi dari Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) mengangkat poster saat aksi seribu lilin dan doa bersama untuk Alm Brigadir Yosua Hutabarat di Bundaran HI, Jakarta, Jumat (22/7/2022). Dalam aksi tersebut peserta aksi juga meminta agar
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Peserta aksi dari Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) mengangkat poster saat aksi seribu lilin dan doa bersama untuk Alm Brigadir Yosua Hutabarat di Bundaran HI, Jakarta, Jumat (22/7/2022). Dalam aksi tersebut peserta aksi juga meminta agar penangangan kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo dilakukan secara transparan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.

"Untuk sementara ini kesepakatannya kami masih diperbolehkan untuk melihat langsung pelaksanaan otopsi ulang almarhum Brigadir Yoshua," kata Jhonson.

Tim mulai melakukan penggalian makam Brigadir Yoshua pada pukul 07.00 WIB, Rabu (27/7).  Peti jenazah kemudian akan dibawa ke Rumah Sakit Umum Sungai Bahar yang berjarak dua kilometer dari lokasi makam untuk dilalukan otopsi ulang dan akhirnya dimakamkan lagi.

 Perkara ini bermula dari laporan pihak keluarga Brigadir Yoshua yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya. Pihak keluarga menduga adanya pembunuhan berencana di balik tewasnya Brigadir Yoshua. “Namun pihak terlapor masih dalam penyelidikan,” kata Dedi.

Laporan tersebut sebelumnya disampaikan pihak keluarga Brigadir Yoshua ke Sentra pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polri dengan nomor LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIMPOLRI pada Senin (18/7).

Kuasa hukum keluarga Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak, menduga adanya pembunuhan berencana yang dilakukan dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua di rumah Irjen Ferdy Sambo. Hal tersebut tercantum di dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 351 KUHP.

Tak hanya pembunuhan berencana, tim kuasa hukum juga menduga adanya tindakan pencurian dan/ atau penggelapan ponsel genggam milik Brigadir Yoshua sebagaimana tercantum di dalam Pasal 362 KUHP juncto Pasal 372 dan 374 KUHP.

Tim kuasa hukum menemukan tak hanya luka tembakan dan sayatan, tetapi juga luka perusakan di bawah mata. Tim juga menemukan adanya pengrusakan jari manis. Kemudian terdapat dua jahitan di hidung, bibir, leher, dan bahu sebelah kanan, serta memar di bagian perut kiri.

“Kemudian ada juga pengrusakan di kaki atau semacam sayatan-sayatan begitu,” kata Kamaruddin pada Senin (18/7).

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...