Termasuk Pengguna VPN Terbanyak, Masyarakat Butuh Literasi Digital
Berdasarkan pemberitaan Katadata diketahui, seperti penggunaan layanan atau perangkat lainnya, penggunaan VPN juga memiliki plus-minusnya tersendiri, antara lain:
Kelebihan | Kekurangan |
Mengamankan data | Koneksi lebih lambat |
Mengamankan privasi online pengguna | Koneksi tidak stabil |
Menyamarkan lokasi pengguna | Biaya berlangganan relatif mahal |
Memudahkan akses situs yang diblokir | Sejumlah VPN justru mengumpulkan data pengguna. |
Mencegah bandwidth throttling | VPN tertentu memiliki konfigurasi rumit |
Penggunaan VPN tidak sepenuhnya aman. Sejak 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Asosiasi Penyelenggara Internet Indonesia (APJII) terus berembuk untuk mencari solusi peredaran VPN ilegal. Langkah tersebut diambil akibat maraknya pencurian data pengguna oleh penyedia layanan VPN yang tidak terdaftar.
Kementerian Kominfo tidak melarang secara total peredaran VPN. Namun, satuan tersebut akan mewajibkan penyedia VPN yang beredar di Google Play Store dan Apple AppStore untuk memiliki izin dan lisensi terlebih dahulu.
Masalah perlindungan data sendiri hingga kini masih menjadi salah satu perhatian pemerintah. Dalam hal regulasi, Kementerian Kominfo terus mendorong disahkannya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi Undang-Undang (UU).
Penggunaan VPN harus diiringi dengan kesadaran dan literasi digital yang baik. Untuk itu, perihal edukasi bagi masyarakat, Kementerian Kominfo telah menginisiasi kegiatan literasi digital bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi. Dalam poin edukasi itu, keamanan digital (digital safety) menjadi salah satu pilar penting untuk dipahami oleh masyarakat.
Informasi lebih lanjut mengenai literasi digital dapat diakses melalui info.literasidigital.id.