Posita Adalah Dalil Dasar Suatu Gugatan Perdata, Ini Penjelasannya

Image title
17 Agustus 2022, 00:16
posita adalah
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.
Ilustrasi, suasana sidang di pengadilan.

2. Fakta-fakta Hukum

Fakta-fakta hukum dalam suatu gugatan adalah penjelasan mengenai hal-hal yang menyebabkan timbulnya sengketa. 

3. Kualifikasi Perbuatan Tergugat

Bagian ini menjadi sangat penting dalam pembuatan posita. Misalnya apakah tergugat telah melanggar hak-hak subjektif penggugat, melanggar undang-undang, hingga bertindak sewenang-wenang.

4. Uraian Mengenai Kerugian

Bagian ini merupakan penjabaran atau perincian mengenai kerugian yang diderita penggugat, akibat perbuatan tergugat. Kerugian ini dapat berupa kerugian materil maupun moril, yang dapat ditaksir dengan sejumlah uang.

5. Hubungan Posita dengan Petitum Gugatan

Hubungan yang dimaksud di sini adalah mengenai hal-hal yang tidak dikemukakan dalam posita tidak dapat dimohonkan dalam petitum. Namun, hal-hal yang tidak dimintakan dalam petitum dapat dikabulkan asalkan saja hal itu telah dikemukakan dalam posita gugatan. 

Pokok-pokok dalam Posita

Posita adalah dalil-dalil yang menjadi alasan dasar suatu tuntutan hak. Menurut buku Pembuatan Berkas-Berkas Perkara Perdata, terdapat dua bagian penting dalam penyusunan posita. Dua bagian tersebut menjadi pokok-pokok yang bisa dijabarkan sebagai berikut:

  • Bagian yang menguraikan kejadian atau peristiwa mengenai duduk perkara suatu gugatan yang diajukan.
  • Bagian kedua adalah poin yang menjabarkan tentang dasar hukum atas peristiwa atau kejadian. 

Teori dalam Posita

Selain dua bagian yang sudah dijelaskan di atas, ada beberapa hal yang bisa menjadi landasan dalam penyusunan posita. Misalnya yakni dua teori terkait dengan luasnya uraian pada posita.

Menurut buku Hukum Acara Perdata di Indonesia: Permasalahan Eksekusi dan Mediasi, kedua teori yang berkaitan dengan posita adalah sebagai berikut:

Substantierings Theory

Menurut teori ini, penyusunan posita tidaklah cukup hanya menguraikan mengenai peristiwa dan hubungan hukum yang menjadi dasar gugatan. Melainkan perlu dijelaskan pula bagaimana sejarahnya sampai terjadi peristiwa tersebut serta hubungan hukumnya.

Individualiserings Theory

Teori ini menjelaskan penyusunan suatu posita adalah sudah dipandang cukup dengan menguraikan peristiwa dan hubungan hukum, tanpa menjabarkan secara detail sejarah serta peristiwa dan hubungan hukum tersebut.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...