Paspor Indonesia Ditolak Jerman Meski Sudah Diakui ICAO

Amelia Yesidora
16 Agustus 2022, 22:10
Petugas menunjukkan perbedaan Paspor Elektronik atau e-passport (kiri) dengan paspor biasa saat penerbitan Paspor Elektronik perdana di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (20/11/2019).
ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Petugas menunjukkan perbedaan Paspor Elektronik atau e-passport (kiri) dengan paspor biasa saat penerbitan Paspor Elektronik perdana di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (20/11/2019).

Untuk itu, ICAO sudah menetapkan spesifikasi khusus untuk Machine Readable Passports (MRPs) yang wajib dipatuhi seluruh negara. Menilik tata letak komponen MRP yang dirilis ICAO, tandatangan masuk ke dalam informasi wajib alias mandatory dan berada di zona IV halaman data awal. “Atau, atas kebijaksanaan negara atau organisasi penerbit, tanda tangan bisa diletakkan di Zona VI, di sisi sebaliknya dari halaman data MRP,” tulis ICAO dalam Machine Readable Travel Documents, 2021.

Bila dikaji lebih lanjut, Jerman termasuk dalam kelompok Uni Eropa yang menerapkan visa Schengen, bersama dengan 25 negara Uni Eropa lainnya.

Dalam laman resmi Kedutaan Besar Jerman untuk Indonesia, disebutkan juga bahwa paspor Indonesia tanpa kolom tandatangan tidak bisa mengajukan permohonan visa Schengen. Bahkan, bila visa telah diberikan sebelumnya kepada warga Indonesia, ada kemungkinan pemegang visa ditolak memasuki wilayah Jerman di perbatasan. 

 “Kami sarankan kepada anda untuk memeriksa kembali dengan instansi pemerintah Indonesia, apakah anda dapat memperoleh paspor Indonesia dengan kolom tanda tangan untuk pengajuan permohonan visa,” tulis laman Kedutaan Besar Jerman untuk Indonesia.

Dengan pernyataan itu, ada kemungkinan paspor Indonesia tidak berlaku di negara dengan sistem visa Schengen lainnya, seperti Prancis, Belanda, Italia, Norwegia, hingga Spanyol. Namun hingga berita ini terbit, pihak Kementerian Luar Negeri masih belum mengonfirmasi kemungkinan tersebut.

Secara umum, warga yang memiliki paspor Indonesia kini bisa berkunjung ke 72 negara bebas visa pada kuartal III-2022, menurut laporan Indeks Paspor Henley yang dirilis oleh Henley & Partners. Capaian ini menempatkan paspor Indonesia sebagai yang terkuat ke-6 di Asia Tenggara.

Halaman:
Reporter: Amelia Yesidora
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...