Wamenkumhan Akan Safari Bahas 14 Pasal Kontroversial RKUHP di 11 Kota

Ade Rosman
29 Agustus 2022, 20:19
revisi kuhp, rkuhp, wamnkumham
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (kriri) memberikan keterangan disaksikan Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab (kanan) usai pertemuan tertutup antara Kemenkumham, Komnas HAM dan Komnas Perempuan di Jakarta, Kamis (30/6/2022).

Di kesempatan yang sama, pakar Hukum Pidana Universitas Jember, I Gede Widhiana Suarda berharap norma dan penjelasan yang dibuat oleh tim perumus bisa menjadi penyaring atau filter pembahasan.

Selain itu, perlu kontrol ketat terhadap aparat hukum terkait pelaksanaan aturan baru tersebut. "Presiden punya kewajiban mengawasi bagaimana aparat hukum mengawasi RKUHP ini," katanya.

Aturan ini juga tak bisa menyenangkan setiap orang. Oleh sebab itu Suarda menyarankan masyarakat ataupun organisasi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika ada yang tak sesuai harapan mereka.

Sebelumnya, sosialisasi juga sudah pernah dilakukan oleh Kemenkumham pada 2021 lalu sebanyak 12 kali di 12 kota, namun hasilnya dirasa masih kurang. Adapun 14 isu krusial yang menjadi perhatian adalah:

  1. Hukuman mati menjadi seumur hidup.
  2. Ternak merusak kebun orang.
  3. Penodaan agama
  4. Dokter gigi melaksanan tugas tanpa izin
  5. Hukum adat
  6. Perkosaan
  7. Advokat curang
  8. Kohabitasi (kumpul kebo)
  9. Penghinaan proses peradilan (contempt of court)
  10. Mengaku dukun
  11. Penganiayaan hewan
  12. Hukuman untuk gelandangan
  13. Aborsi
  14. Menghina Presiden dan wakil presiden.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...